Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut BAKTI Kominfo

Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut BAKTI Kominfo

Jakarta, LINews – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif. Sidang terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo dengan kerugian negara Rp 8 triliun itu berlanjut ke tahap pembuktian.

“Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Anang Achmad Latif tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (18/7/2022).

Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Anang Achmad Latif,” ujarnya.

Hakim menyatakan eksepsi Anang sudah masuk ke dalam pokok perkara. Hakim pun memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi pada Selasa (25/7).

Anang dkk Didakwa Rugikan Rp 8 T

Anang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek BTS hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Anang diadili bersama mantan Mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

“Bahwa perbuatan Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” ujar jaksa.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan