Kejari Kota Bandung Serahkan Uang Rampasan dalam 3 Perkara

Kejari Kota Bandung Serahkan Uang Rampasan dalam 3 Perkara

Bandung, LINews – Kejari Kota Bandung menyerahkan barang rampasan berupa uang berjumlah miliaran rupiah dari tiga perkara tindak pidana korupsi. Acara penyerahan dilaksanakan di Kantor Kejari jalan Jakarta Kota Bandung hari Selasa tanggal 18 Juli 2023.

Kepala Kejari Kota Bandung, Rahmat Vidianto, S.H., M.H mengatakan bahwa uang tersebut merupakan rampasan dari perkara yang sudah berkekuatan tetap. Adapun penyerahan barang rampasan tersebut berupa uang sebesar Rp638.000.000 yang disetorkan ke Kas Daerah Pemerintahan Provinsi Jawa Barat melalui Badan Keuangan Aset Daerah Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 269/K/Pid.Sus/2023, tanggal 7 Februari 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 22/TIPIKOR/2022PT.Bdg tanggal 27 Juli 2022, atas nama terpidana Ir. H. Tantan Pria Sudjana, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – -Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap / Inkracht Van Gewijsde, dimana salah satu amar putusannya yaitu :

“Memerintahkan agar uang titipan sebesar Rp638.000.000 dirampas untuk negara dan disetorkan ke Kas Umum Pemerintahan Provinsi  Jawa Barat untuk memperkecil kerugian uang negara”

Selanjutnya dilakukan penyerahan barang rampasan berupa uang sebesar Rp300.000.000,- yang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejari Kota Bandung, sebagai tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Bandung Klas 1 A Khusus Nomor : 29 Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg dan Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg tanggal 03 juli 2023, atas nama terpidana Muhammad Salman Alfarisi, Dkk melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dalam  dakwaan Primair telah mempunyai kekuatan hukum tetap / Inkracht Van Gewijsde, dimana salah satu amar putusannyamenetapkan : “sebesar Rp300.000.000,- Dirampas Untuk Negara.

Penyerahan barang rampasan berupa uang yang terbesar dengan jumlah Rp13.370.422.469,- yang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejari Kota Bandung, sebagai tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Bandung Klas 1 A Khusus Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg tanggal 03 juli 2023, atas nama terpidana Dra. Hj. Ai Al Lathopah, MPd., melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dalam dakwaan Primair telah mempunyai kekuatan hukum tetap/Inkracht Van Gewijsde, dimana salah satu amar Putusannya menetapkan : “.Uang sebesar Rp13.370.422.469,- Dirampas Untuk Negara”

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan