PPP Sedang Tidak Baik-baik Saja

Bandung, LINews – Usai ditetapkannya Bupati Bogor, Ade Yasin sebagai tersangka suap BPK, tubuh PPP semakin goyang.

Diketahui Ade merupakan Ketua DPW PPP Jawa Barat. Ade dicokok KPK dalam kasus suap yang melibatkan pejabat BPK Jawa Barat.

Kasus ini menambah lara PPP setelah sebelumnya terkuak kabar bahwa sang Ketua Umum, Suharso Monoarfa tengah mengalami prahara rumah tangga dengan mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya Nurhayati Monoarfa di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kabar mengejutkan pula muncul dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa Selasa (26/4) eksepsi DPP PPP terhadap gugatan Formatur DPW PPP DKI Jakarta ternyata juga ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

Hal ini mengakibatkan proses persidangan sengketa partai politik terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat.

“Bahwa eksepsi tergugat (DPP PPP) terkait konpentensi absolut atau kewenangan mengadili pengadilan negeri ditolak dan pokok perkara gugatan di lanjutkan pada sidang pembuktian dan saksi saksi, maka PN Jakarta Pusat akan terus menyidangkan kasus ini hingga berkekuatan hukum tetap,” jelas Juhdi Permana, kuasa hukum Formatur PPP DKI selaku penggugat.

“Dengan putusan sela tersebut, kami semakin yakin bahwa SK DPP PPP tentang penunjukkan Almarhum Haji Lulung yang saat itu masih menjadi Anggota DPR RI dari PAN, tetapi oleh DPP PPP ditunjuk sebagai ketua DPW PPP DKI tanpa melalui mekanisme Musyawarah Wilayah dan berlawanan dengan Hasil Rapat Formatur adalah perbuatan melawan hukum. Karenanya kami berharap putusan akhir Majelis Hakim adalah menerima gugatan kami agar DPP PPP membatalkan SK tersebut demi hukum dan keadilan” beber Juhdi.

Di tempat terpisah, Syaiful Dasuki selaku penggugat mengungkapkan bahwa pihaknya bersama-sama dengan Formatur yang serta para ketua DPC dan Badan Otonom yang menjadi peserta Muswil IX PPP DKI Jakarta, akan siap bersaksi dan menyampaikan bukti-bukti di hadapan pengadilan.

“Hampir satu tahun kami berjuang menuntut keadilan agar hak-hak politik kami sebagai kader PPP yang berproses melalui Muswil dan Rapat Formatur dapat terwujud. Segala proses konstitusi sudah kami jalani hingga akhirnya Selasa kemarin putusan sela majelis hakim cukup memberi angin segar bagi spirit perjuangan kami” ucap Syaiful seraya mengucap syukur. Ia berharap agar putusan akhir Majelis Hakim mengabulkan gugatan dirinya dan kawan-kawan seperjuangan.

Tentu saja ini akan menambah prahara di partai ka’bah. Bupati yang tersandung korupsi, ketua umum yang sedang dirundung problema rumah tangga, ditambah gugatan kader yang masih berlanjut di pengadilan Jakarta Pusat. Akankah PPP masih memiliki masa depan untuk menghadapi Pemilu 2024 yang sudah di depan mata. Memang malang nian nasib PPP, tambah usia bukan tambah jaya malah makin merana. (Red)