MA Vonis Eks Sekda Tana Toraja 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bandara

MA Vonis Eks Sekda Tana Toraja 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bandara

Jakarta, LINews — Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas mantan Sekretaris Daerah Tana Toraja, Enos Karoma dalam kasus korupsi pembangunan bandara.

Enos Karoma pun dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurang. Ia terbukti melakukan korupsi senilai Rp7 miliar lebih.

“Batal judex facti. Adili sendiri. Pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan tanpa uang pengganti,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Kamis (20/7).

Duduk sebagai ketua majelis kasasi Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Sementara panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.

Kasus bermula saat Kabupaten Tana Toraja akan membangun Bandara Buntu Kuni Mengkendek di lokasi baru. Rencana itu tertuang dalam tahun anggaran 2011-2022.

Ternyata pembebasan lahan mengalami sejumlah masalah sehingga aparat bertindak. Terjadi penggelembungan harga tanah. Enos Karoma lalu diproses hingga pengadilan.

Berdasarkan laporan BPKP, proyek itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tana Toraja sebesar Rp7.369.425.158. Jaksa lalu mengajukan tuntutan 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Pada 8 September 2022, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menyatakan Enos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair. PN Makassar lalu membebaskan Enos.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan