Sederet Penanganan Perkara di Kejari Cimahi

Sederet Penanganan Perkara di Kejari Cimahi

Cimahi, LINews – Kejaksaan Negeri Kota Cimahi menangani sejumlah perkara pidana sejak Januari hingga Juli tahun 2023. Mulai dari eksekusi badan terhadap terpidana korupsi hingga restorative justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Arif Raharjo mengatakan pada semester 1 tahun 2023, ada 5 perkara pidana yang dihentikan berdasarkan restorative justice. Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya, yang hanya dua perkara.

Salah satu pemberian restorative justice di tahun 2023 yakni seorang warga Cikalongwetan, KBB, yang memukul seorang kondektur bus. Kejadian itu terjadi pada pertengahan November 2022, namun pemberian restorative justice dilakukan pada pertengahan Januari 2023.

“Jadi tahun ini, di semester 1 sudah 5 pemberian restorative justice. Sampai akhir tahun mungkin bisa mencapai 10 pemberian restorative justice ya,” ujar Arif saat ditemui, Kamis (20/7/2023).

Sebagai bentuk optimalisasi penerapan restorative justice dalam penanganan atau penyelesaian perkara, saat ini Kejaksaan Negeri Cimahi telah memiliki Rumah Restorative Justice.

“Lokasinya di Jalan Sirnarasa nomor 18, Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi,” kata Arif.

Selain restorative justice, di tahun ini pihaknya juga telah melakukan eksekusi terhadap mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, terpidana kasus penipuan bisnis SPBU.

“Seksi Intelijen juga berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung, sudah mengeksekusi badan terpidana Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty,” tutur Arif.

Ada pula penanganan perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah seluas 10.000 meter persegi dengan nominal Rp2,5 miliar. Sumber dananya berasal dari APBD Kota Cimahi tahun anggaran 2011.

“Terpidananya atas nama Agus Anwar dan kawan-kawan yang telah berkekuatan hukum tetap. Korupsinya pengadaan tanah itu untuk IPAL di Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan,” kata Arif.

Kemudian pihaknya juga melakukan pemulihan aset sebesar Rp214.484.717.280 serta pemulihan keuangan sebesar Rp7,4 miliar, sehingga total pemulihan aset dan keuangan mencapai Rp221.884.717.280.

(Riki)

Tinggalkan Balasan