Tangisan Istri Yana Mulyana saat Dicokok KPK

Tangisan Istri Yana Mulyana saat Dicokok KPK

Bandung, LINews – Ajudan Wali Kota Bandung Andri Susanto dihadirkan menjadi saksi di persidangan 3 penyuap Yana Mulyana. Andri pun kemudian menceritakan detik-detik terjadinya OTT KPK yang dilakukan di rumah dinas atasannya tersebut.

Sebagaimana diketahui, Yana kena OTT KPK pada 14 April 2023. Di persidangan, Andri kemudian mengungkap bahwa operasi tangkap tangan itu terjadi pada waktu petang saat Yana baru saja tiba di rumah untuk berbuka puasa.

“Jadi itu OTT-nya pas buka puasa. Bapak abis dari Ujungberung ada acara, kemudian pulang ke Nylan (Rumah Dinas Walkot Bandung di Jl Nylan, Cicendo),” kata Andri di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (24/7/2023).

Sebelum OTT terjadi, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan datang ke rumah dinas Yana. Kemudian, 15 menit berselang, Andri didatangi sejumlah petugas KPK yang diketahui sedang melancarkan operasi tangkap tangan.

“Sekitar 15 menitan, saya langsung didatangi, HP langsung disita. Terus saya nunggu di teras, kalau bapak (Yana) diinterogasi di dalam,” ungkapnya.

Andri pun tak mengetahui barang bukti apa saja yang dibawa petugas KPK saat OTT tersebut. Yang ia ketahui hanya istri Yana menangis histeris saat Andri hendak ikut dibawa bersama Yana.

“Karena saya di teras, bapak di ruang utama, enggak tahu apa aja yang dibawa. Cuma terakhir pas masuk pas mau pergi, ibu nangis ke saya. Itu aja,” tuturnya.

Andri diketahui turut digiring KPK dalam OTT Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. Yana kini sudah ditetapkan menjadi tersangka bersama 2 pejabat lainnya yaitu Kadishub Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal.

Selain ketiganya, KPK telah menyeret 3 pihak swasta ke persidangan. Mereka adalah Sony Setiadi (SS) selaku CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), serta Benny (BN) dan Andreas Guntoro (AG) selaku Direktur dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

Sony didakwa telah menyuap Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta. Uang haram itu diberikan supaya Sony bisa menggarap proyek jaringan internet atau ISP yang masuk program Bandung Smart City itu dengan nilai Rp 1,136 miliar.

Sony didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Kemudian Benny dan Andreas didakwa telah menyuap Yana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal senilai Rp 702,2 juta.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan