Tim Percepatan Reformasi Hukum Tajamkan Rekomendasi

Tim Percepatan Reformasi Hukum Tajamkan Rekomendasi

JAKARTA, LINews – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Tim Percepatan Reformasi Hukum yang ia bentuk akan menajamkan rekomendasi dalam waktu dekat.

“Beberapa hari dan pekan ke depan, tim akan melakukan penajaman, termasuk berdiskusi dengan Menko Polhukam, sebagai bagian dari upaya untuk menghasilkan rekomendasi agar bisa diimplementasikan,” kata Mahfud dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).

Mahfud menyebutkan, Tim Percepatan Reformasi Hukum telah bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (17/7/2023) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (21/7/2023).

Dalam pertemuan dengan Kapolri itu, tim membahas isu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas), penegakan hukum, pelayanan dan izin, pendidikan, anggaran, pencegahan pidana, pengawasan dan LHKPN, serta dukungan IT penanganan perkara.

Sementara itu, dalam pertemuan dengan Menkeu, Tim Percepatan Reformasi Hukum membahas beberapa aspek, seperti mengidentifikasi kerawanan dalam operasi keuangan negara, termasuk transaksi uang kartal dan tata kelola keuangan negara.

“Selain melakukan kajian, tim yang terdiri dari atas empat kelompok kerja (pokja) juga bertemu beberapa pihak untuk pendalaman,” kata Mahfud.

Selain dengan Kapolri dan Menkeu, Tim Percepatan Reformasi Hukum bertemu Deputi Pencegahan KPK, Jaksa Agung, Menteri KLHK, Menpan-RB, MK, MA, Menteri ESDM, Menteri ATR/BPN, hingga Menkumham.

Adapun masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum hanya sampai 31 Desember 2023. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023.

“Tim ini memiliki masa kerja berdasarkan SK sampai 31 Desember 2023, dan nantinya sesuai kebutuhan bisa saja diperpanjang dengan keputusan Menko (Polhukam) yang baru,” kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 9 Juni 2023.

Mahfud kemudian mengungkapkan latar belakang dibentuknya Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Menurut Mahfud, tim dibentuk karena saat ini ditemukan berbagai permasalahan di sektor peradilan dan penegakan hukum.

“Seperti kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum hakim agung, padahal putusannya sudah inkracht,” ujar Mahfud.

Kemudian, kasus di bidang agraria dan sumber daya alam juga menjadi sorotan Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Mahfud mengungkapkan, hasil kerja dari tim nantinya berupa naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan.

“Selanjutnya hasil kerja tim ini akan diserahkan kepada Bapak Presiden (Joko Widodo) dalam bentuk rekomendasi, untuk pertimbangan presiden menyampaikan arah kebijakan kepada kementerian lembaga terkait untuk melakukan perbaikan,” kata Mahfud.

(Bayu)

Tinggalkan Balasan