Kejagung Dalami Peran Airlangga Hartarto Berbekal Fakta Sidang

Kejagung Dalami Peran Airlangga Hartarto Berbekal Fakta Sidang

JAKARTA, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, pemeriksaan Menteri terhadap Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto buat mendalami fakta hukum dari persidangan para terdakwa sebelumnya, dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunan tahun 2021.

Airlangga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus itu buat 3 tersangka korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Berdasarkan fakta yang berkembang di dalam proses persidangan telah kami temukan fakta-fakta hukum baru yang menurut kami perlu untuk didalami,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi dalam keterangan pers di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Menurut Kuntadi, pemeriksaan terhadap Airlangga tidak bisa diartikan dia terlibat dalam kasus itu.

Akan tetapi, lanjut dia, penyidik Jampidsus hendak mendalami apakah terdapat keterkaitan antara langkah-langkah kebijakan yang diambil Airlangga terkait penanganan kelangkaan minyak goreng pada 2022 lalu.

“Kenapa baru dipanggil? Ini adalah pengembangan dari fakta-fakta persidangan. Setelah kami kaji, fakta-fakta itu harus kami dalami dan harus kami sikapi,” ujar Kuntadi.

Dalam prosesnya, Airlangga diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung sebagai saksi untuk 3 perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai diperiksa Kejagung pada Senin (24/7/2023).

Dia diperiksa selama lebih dari 12 jam mulai pukul 09.00 WIB sampai 23.00 WIB. Penyidik Jampidsus Kejagung mengajukan 46 pertanyaan kepada Airlangga.

Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.

Kemudian, terdapat lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah sehingga mereka telah berstatus terpidana.

Kelima terpidana di kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

Ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.

Lalu, Tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara.

Kemudian, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara, dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan