Sidang Plate, Saksi Sebut Baru Terbangun 1.795 Menara BTS dari 4.200

Sidang Plate, Saksi Sebut Baru Terbangun 1.795 Menara BTS dari 4.200

JAKARTA, LINews – Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Muhammad Feriandi Mirza mengungkapkan, dari 4.200 menara base transceiver station (BTS) 4G yang akan dibangun, baru ada 1.795 menara yang on air atau berfungsi.

Hal itu disampaikan Mirza saat menjadi saksi untuk terdakwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Dalam sidang, Mirza menyampaikan bahwa penyelesaian ribuan menara BTS 4G Bakti Kominfo ini ditargetkan rampung pada 31 Desember 2021. Namun, faktanya target tersebut tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

“Untuk 31 Desember 2021 yang selesai sampai on air, sudah nyala, ada sinyal itu 668 (menara),” kata Mirza dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Setelah Mirza menyampaikan keterangan itu, Ketua majelis hakim Fahzal Hendri lantas menanyakan perpanjangan atau adendum terkait pekerjaan tersebut. Mirza pun menjelaskan bahwa hanya ada satu kali adendum yaitu hingga 31 Maret 2022.

“Yang saudara tahu ada adendum tidak?” tanya Hakim Fahzal. “Ada satu kali adendum Yang Mulia,” kata Mirza.

“Jangka waktu berakhir periodenya sebenarnya tidak bersamaan Yang Mulia, jadi ada beberapa yang di akhir November 2021 dan akhir Desember 2021,” terang Mirza.

“Itu bulan apa selesainya?” timpal Fahzal lagi. “31 Desember 2021,” terang Mirza.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2021 yang pada prinsipnya memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, karena tahun ini justru diperpanjang waktu penyelesaiannya sampai 31 Maret 2022,” sambungnya.

Selanjutnya, Hakim Fahzal menanyakan berapa banyak menara BTS 4G yang sudah selesai dibangun dan berfungsi hingga 31 Maret 2022.

“On air itu sebanyak 1.795,” papar Mirza.

Mendengar penjelasan tersebut, Hakim Fahzal pun menyimpulkan bahwa proyek BTS 4G yang menelan anggaran negara sebesar Rp 10,8 triliun tersebut masuk kategori mangkrak.

“Berarti ini proyek enggak selesai, mangkrak,” ujar Hakim Fahzal.

Selain tiga terdakwa itu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G Kominfo. Adapun jumlah total kerugian itu didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(Roy)

Tinggalkan Balasan