Kasus Dugaan Pencabulan Dicabut, DPD KPRI-1 Adukan Ke Bidpropam Polda Jatim

Kasus Dugaan Pencabulan Dicabut, DPD KPRI-1 Adukan Ke Bidpropam Polda Jatim

Jember, LINews – Buntut dicabutnya Laporan Polisi oleh Subaidah ibu korban kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh HN terhadap TA pelajar kelas XI, yang masih di bawah umur, sebagaimana beritanya naik cetak di Motim pada Senin (28/3) dengan judul, Merasa Tertekan Ibu Korban Dugaan Pencabulan Cabut Laporan, tampaknya akan memasuki babak baru.

Pasalnya, dalam berita tersebut diduga ada keterlibatan oknum penyidik Polres Jember yang ‘bermain’ hingga berujung dicabutnya Laporan Polisi oleh Subaidah ibu korban melalui kuasa hukumnya yang baru yaitu Reza SH. Padahal menurut pengakuan Subaidah saat dikonfirmasi wartawan, dirinya sebelumnya tidak mengenal Reza, SH.

Subaidah baru mengetahui dari TA anaknya yang mendapat kabar dari Fandi penyidik yang menangani kasusnya, jika akan ada pengacara yang ke rumahnya.

“Dari Pak Fandi, Penyidikku. Kan Saya sama Pak Fandi sudah tukeran nomor.” Terang TA gamblang.

“Gimana Ibu, Mau damai sungguh?” Ujar Subaidah menirukan perkataan Reza saat datang ke rumahnya pada berita terdahulu.

Hingga keesokan harinya pada Sabtu (19/3) sekira pukul 10.00 WIB, Subaidah, Suami dan TA dijemput mobil travel mendatangi kantor Reza di Bondowoso.

“Iya, sama Pak Dedi juga, sama pengacaranya juga. Tapi seperti atasannya Pak Reza. Iya bahwa saya mencabut. Saya yang minta damai, Saya yang mencabut.” Tutur Subaidah polos.

Disinggung apakah Penyidik (Fandi) juga hadir di kantor Reza dan Dedi di Bondowoso saat itu, perempuan ini mengatakan tidak ada Fandi dalam pertemuan itu.

“Nggak ada, pada waktu itu pak Fandi sakit. Operasi.” Jawabnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD KPRI-1 Asmoro Dewandaru sebagai pihak yang diminta mendampingi Subaidah ibu korban saat melaporkan ke Polres Jember akhirnya mengadukan Oknum Penyidik tersebut ke BIDPROPAM Polda Jatim melalui suratnya pada  Senin (11/4), dengan tembusan kepada Kapolda Jatim dan Irwasda Polda Jatim.

Hingga pada Kamis (21/4) BIDPROPAM Polda Jatim menanggapi surat aduan tersebut dan menerangkan melalui surat balasannya jika penanganan permasalahan ini dilimpahkan kepada SIPROPAM Polres Jember.

Asmoro Dewandaru ketika dikonfirmasi beberapa wartawan di kantor salah satu advokat di Jember pada Jum’at (29/4) membenarkan jika dirinya mengadukan oknum Penyidik tersebut ke BIDPROPAM Polda Jatim.

“Ada dugaan permasalahan ini diarahkan. Harapan Saya agar permasalahan ini diambil alih untuk dilanjutkan, karena menurut praktisi hukum ini adalah undang-undang khusus, lex specialist istilahnya. Dan ini bukan delik aduan tapi delik biasa.” Ujar lelaki yang akrab dipanggil Ndaru tersebut.

“Untuk kasus ini langkah Saya akan selalu mempertanyakan, Jadi dari pihak KASIPROPAM dikasih waktu 90 hari oleh BIDPROPAM untuk menyelesaikan masalah ini. Dan nanti penyelesaiannya seperti apa harus dilaporkan ke pihak BIDPROPAM Polda Jatim.” Tambah Ndaru menerangkan balasan surat yang dikirim oleh BIDPROPAM.

Lebih Jauh Ndaru berharap agar kasus dugaan persetubuhan dengan korbannya yang masih di bawah umur tersebut tetap dilanjutkan, karena bukti-buktinya sudah jelas.

“Saya akan kawal terus kasus ini. Karena ini sudah jelas bukti buktinya. Dulu, TA dan ibunya juga sudah diperiksa. Visum juga sudah dan Saya sendiri yang mengantarkan korban ke RSUD Dokter Soebandi, apalagi alasannya. Jangan sampai Pedofilia seperti ini dibiarkan.” Pungkasnya dengan mimik muka serius.