Bogor, LINews – Untuk mengatasi dan mengantisipasi adanya oknum yang nekat membuang sampah sembarang di kawasan ruas jalan Bogor Sukabumi tepatnya di ujung jembatan Cimande désa Ciherang pondok, satuan Polisi Pamong Praja kecamatan caringin rela rela bejaga di tempat itu tiap hari selama 1×24 jam dan sekarang memasang spanduk Larangan Membuang sampah sembarangan.
Penjagaan dan Pemasangan spanduk Larangan Buang samapah sembarang, selain sebagai pengingat kepada warga masyarakat, juga merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kebersihan Lingkungan menyongsong hari ulangtahun republik Indonesia yang ke 78.
Kasi Tramtibum (Sat Pol PP) Kecamatan Caringin Andriansyah menerangkan kepada Media, ” Penjagaan ditempat yang biasanya orang membuang sampah sembarangan dan hari ini dipasang ‘Larangan Membuang Sampah Sembarangan’ spanduk itu tujuan utamanya untuk mengingatkan warga agar selalu mematuhi aturan untuk tidak buang sampah sembarang dan ada sanksinya sesuai Perda Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman pidana kurungan 6 bulan atau Denda paling banyak 50 Juta, serta agar masyarakat menjaga lingkungan yang bersih, indah dan nyaman. Dalam hal ini diharapkan masyarakat menyediakan tempat sampah tersendiri di rumahnya masing-masing, atau bekerjasama dengan pengelola/petugas kebersihan di lingkungannya. Terangnya, Sabtu (29/07/2023)
“Untuk terciptanya Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan Caringin sesuai dengan Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum sangat perlu sinergitas antar stakeholder; pemerintah, swasta, masyarakat maupun media massa dan peran serta warga masyarakat agar tercipta Tibumtranmas demi terwujudnya Lingkungan yang bersih, Tertib, teratur ,Sehat, Aman dan Nyaman.” Pungkas Andri.
(Rsd)