3 Pejabat Kemenkominfo Jadi Saksi di Sidang Johnny G Plate

3 Pejabat Kemenkominfo Jadi Saksi di Sidang Johnny G Plate

JAKARTA, LINews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Selasa (1/8/2023).

Para saksi adalah Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Arifin Saleh Lubis; Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kemenkominfo, Indra Apriadi; dan Auditor Utama pada Inspektrur Jenderal (Irjen) Kemenkominfo, Doddy Setiadi.

Ketiganya juga akan memberikan keterangan untuk terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

“Saksinya Indra Apriadi, Arifin Saleh Lubis dan Doddy Setiadi,” ujar Kuasa Hukum Yohan Suryanto, Benny Daga kepada LINews, Senin (31/7/2023) malam.

Diketahui, Johnny G Plate, Anang dan Yohan adalah terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Adapun tiga saksi yang bakal diperiksa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sebelumnya telah hadir dalam sidang yang digelar pada 25 Juli 2023.

Namun, ketiganya batal diperiksa lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tipikor melakukan pemeriksaan terhadap saksi Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza sejak pagi hingga malam hari.

Selain tiga terdakwa itu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Keenamnya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G. Jumlah total kerugian itu didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(Lukman)

Tinggalkan Balasan