BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memusnahkan sejumlah barang bukti sitaan hasil tindak pidana umum dan tindak pidana umum sebanyak 38 perkara Narkotika dan Psikotropika, 33 perkara lainnya.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (1/8/2023).
Kajari Bandung, Rachmad Vidianto, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan semuanya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah sebagai barang rampasan.
“Pemusnahan ini adalah serangkaian kegiatan untuk membuat benda sitaan tidak dapat dipergunakan lagi dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan dalam laut atau dengan cara lainnya,” ujar Vidianto, sesuai pemusnahan.
Kemudian psikotropika berbagai merek sebanyak 27.438 tablet, terdiri dari Happy five, Hexymer, Tramadol, Zypraz Alprazolam, Calmlet Alprazolam, 58 buahHandphone berbagai merk, timbangan, cangklong.
Semuanya dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan cara di bakar agar tidak bisa dipergunakan lagi.
(Nasikin)