Kejaksaan Tahan Plt Operasional PT LKM Karawang

Kejaksaan Tahan Plt Operasional PT LKM Karawang

KARAWANG, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan tersangka korupsi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang, Selasa (1/8/2023). Tersangka YS, yang menjabat sebagai Plt Operasional PT LKM tahun 2020, ditahan karena diduga korupsi hingga merugikan keuangan di lembaga itu sebesar Rp232 juta.

“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka mulai hari ini, Selasa (1/8/2023) setelah selesai pemberkasan selesai. Kasus korupsi PT LKM  mulai kami tangani sejak bulan Maret lalu hingga tersangka kami tahan,” kata Kepala Kejari Karawang, Syaifullah didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Tri Yulianto Satyadi, saat jumpa pers bersama wartawan.

Menurut Syaifullah, setelah dilakukan pemeriksaan penyidik Kejari Karawang menemukan bukti perbuatan tersangka yang merugikan PT LKM. Kemudian penyidik menetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Kami panggil hari ini sebagai saksi dan setelah dilakukan pemeriksaan kami langsung menetapkan YS sebagai tersangka dan ditahan. Kerugian negara sekitar Rp232 juta,” katanya.

Syaifullah mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara memalsukan rekening koran yang seolah-olah saldo sama dengan mutasi pembukuan LKM. Tersangka menarik uang LKM Di BJB sebanyak lima Kali.

“Tersangka menarik uang secara bertahap hingga lima Kali. Namun kami menemukan ada korupsi dalam dana giro LKM,” ujarnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Tindak Pidana Korupsi.

(Zaki)

Tinggalkan Balasan