MA Tolak Kasasi Mardani Maming di Hukum Kembalikan Rp 110 Miliar ke Negara

MA Tolak Kasasi Mardani Maming di Hukum Kembalikan Rp 110 Miliar ke Negara

Jakarta, LINews – Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani Maming untuk mengembalikan Rp 110 miliar ke negara. Adapun hukuman pidana pokok mantan Bupati Tanah Bumbu tetap, yaitu 12 tahun penjara.

“Perbaikan pidana uang pengganti menjadi Rp 110.604.372.752,” demikian bunyi amar singkat yang dilansir MA, Rabu (2/8/2023).

Bila tidak membayar, asetnya dirampas negara. Bila masih kurang, hukumannya ditambah.

“Subsidair 4 tahun penjara,” ujarnya.

Putusan itu diketok Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi.

Diberitakan sebelumnya, Mardani Maming  didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang sebesar Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang tersebut berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Jaksa menyebut uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.

Di tingkat pertama, Mardani Maming dihukum 10 tahun penjara. Hukumannya diperberat jadi 12 tahun penjara di tingkat banding.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan