Panglima: Puspom TNI Objektif Tangani Kasus Basarnas

Panglima: Puspom TNI Objektif Tangani Kasus Basarnas

JAKARTA, LINews – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menjamin, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI bakal objektif mengusut kasus dugaan korupsi Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Yudo juga mempersilakan publik untuk mengawasi kasus ini karena ia meyakini bahwa tidak ada lagi yang bisa disembunyikan dari pengawasan publik.

“Saya jamin objektif karena itu sudah kewenangannya. Boleh dikontrol, kan di luar sekarang ini kan enggak bisa disembunyi-sembunyikan seperti itu,” kata Yudo di Kediaman Resmi Wakil Persiden, Jakarta, Kamis (2/8/2023).

Baca juga: Bahas Dugaan Suap Kabasarnas, Firli Temui Panglima TNI

Yudo menegaskan, status Henri yang menyandang pangkat bintang tiga tidak bakal mempengaruhi proses hukum yang dilakukan Puspom TNI.

Ia mengingatkan, Puspom TNI memang dibentuk untuk mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer.

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut ini pun berharap agar publik membuang prasangka bahwa pengusutan kasus ini akan terhenti setelah ditangani TNI.

“Jangan punya perasaan seolah-olah itu diambil TNI, (lalu) dilindungi, tidak. Undang-undangnya menyatakan begitu. Jadi kami tunduk pada undang-undang gitu lho, undang-undang yang menyatakan itu, bukan kami yang meminta,” kata Yudo.

Baca juga: Panglima TNI Buka Suara soal ‘Dana Komando’

Yudo mencontohkan, peradilan militer nyatanya sudah menjatuhkan hukuman bagi anggota TNI dalam kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Badan Keamanan Laut.

“Mana lagi yang kita (ragukan)? Enggak ada. Makanya jangan ada ketakutan itu, mari kita monitor bersama-sama,” kata dia.

Untuk diketahui, kasus ini menjadi polemik setelah Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Henri Alfiandi ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan sejumlah proyek di Basarnas hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023.

Baca juga:  TNI Tutup Celah bagi Koruptor Paska Kabasarnas Ditetapkan Tersangka

Namun, pihak TNI menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak sesuai aturan karena Henri adalah perwira TNI. Oleh karena itu, proses hukumnya harus melalui peradilan militer.

KPK akhirnya meminta maaf dan menyerahkan kasus yang diduga melibatkan Henri Alfiandi ke Puspom TNI.

(Roy)

Tinggalkan Balasan