KPK Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur soal Basarnas

KPK Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur soal Basarnas

Jakarta, LINews — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pengunduran diri Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu buntut gaduh kasus Basarnas.

“Betul kemarin hari Senin dia berkirim surat ke pimpinan, hari ini tadi pimpinan sudah mendisposisi sepakat sudah menolak pengunduran pak Asep,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/8).

 

“Artinya pak Asep tetap menjadi Dirdik dan juga Plt Depdak,” sambungnya.

 

Law-Investigasi sudah berupaya mengonfirmasi kepada Asep seputar pengunduran dirinya tersebut, namun hingga berita ini ditulis belum diperoleh jawaban.

Sebelumnya, Asep menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK usai polemik Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas RI.

Pengunduran diri Asep mulanya disampaikan melalui aplikasi pesan singkat. Sementara surat resmi menyusul pada Senin (31/7).

“Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media,” demikian bunyi pesan dari Asep, Jumat (28/7) petang.

“Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan. Surat resmi akan saya sampaikan hari Senin,” sambungnya.

Penanganan kasus dugaan suap di Basarnas RI lewat OTT menuai polemik.

Puspom TNI keberatan dengan tindakan KPK yang menetapkan dan mengumumkan dua prajurit aktif yaitu Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Atas hal itu, Puspom TNI menyambangi KPK pada Jumat (28/7) petang. Setelah pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada rombongan Puspom TNI atas polemik penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.

Johanis menyatakan terdapat kekhilafan dari tim penyelidik saat melakukan OTT.

Mengacu kepada Undang-undang, Johanis menjelaskan lembaga peradilan terdiri dari empat yakni militer, umum, agama dan Tata Usaha Negara (TUN).

Ia mengatakan peradilan militer khusus untuk anggota militer, sedangkan peradilan umum untuk sipil.

“Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer,” ujar Johanis setelah pertemuan dengan jajaran Puspom TNI di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/7) petang.

(Robi)

Tinggalkan Balasan