Yana Mulyana Bakal Jadi Saksi Sidang Suap Smart City

Yana Mulyana Bakal Jadi Saksi Sidang Suap Smart City

Bandung, LINews – Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dijadwalkan bakal dihadirkan sebagai saksi di kasus suap Bandung Smart City yang membelitnya. Yana diagendakan bakal diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada pekan depan.

JPU KPK Tony Indra mengatakan, Yana bakal dihadirkan bersama Kadishub Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal. Namun, Tony tidak menyebutkan apakah ketiganya akan dihadirkan secara bersama-sama dalam persidangan nanti.

“Saksi minggu depan dari Pemkot Bandung. Kemungkinan bisa Dadang Darmawan, Yana Mulyana atau Khairul Rijal,” kata Tony kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (2/8/2023).

Selain ketiganya itu, JPU juga berencama memanggil seseorang untuk jadi saksi di luar berkas penyidikan KPK. Tapi, Tony tidak merinci siapa orang yang dimaksud tersebut.

“Adalagi saksi tambahan kami yang di luar berkas nanti, dari pihak Pemkot. Sidangnya nanti tunggu aja di hari Senin dan Rabu,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, KPK telah menyeret 3 pihak swasta ke persidangan. Mereka adalah Sony Setiadi (SS) selaku CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), serta Benny (BN) dan Andreas Guntoro (AG) selaku Direktur dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

Sony didakwa telah menyuap Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta. Uang haram itu diberikan supaya Sony bisa menggarap proyek jaringan internet atau ISP yang masuk program Bandung Smart City itu dengan nilai Rp 1,136 miliar.

Sony didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Kemudian Benny dan Andreas didakwa telah menyuap Yana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal senilai Rp 702,2 juta.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan