Penangguhan Penahanan Panji Gumilang Ditolak

Penangguhan Penahanan Panji Gumilang Ditolak

Jakarta, LINews — Bareskrim Polri menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, selaku tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro telah menerima surat penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Panji.

Djuhandhani mengatakan penyidik tetap memutuskan menahan Panji sesuai dengan pertimbangan yang telah diambil sebelumnya.

“Penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kami sampaikan, kami akan tetap melaksanakan penahanan,” kata Panji dalam konferensi pers, Jumat (4/8).

Djuhandhani menyebut alasan pertama penahanan karena ancaman hukuman pidana lebih dari 5 tahun. Alasan kedua, berdasarkan penilaian penyidik Panji dianggap tidak bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

“Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam, namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya. Hanya mengirim surat via WhatsApp, aslinya diminta tidak diberikan,” ujarnya.

Sebelumnya pengacara Panji, Hendra Effendi mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya di kasus dugaan penistaan agama. Ia mengatakan alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan dikarenakan umur Panji yang sudah masuk kategori lanjut usia.

Untuk itu, Hendra berharap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bisa menerima pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

“Atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun pak Panji ini, pertama usianya sudah 77 jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini,” jelasnya.

Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 21 Agustus mendatang.

Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan