Dadang Berdalih Tidak Tau Ada Fee Proyek di Dishub

Dadang Berdalih Tidak Tau Ada Fee Proyek di Dishub

Bandung, LINews – Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat dihadirkan jadi saksi persidangan kasus suap Bandung Smart City. Dalam sidang tersebut, terungkap jika Dadang turut bermain proyek di dinas yang dipimpinnya tersebut.

Dadang dihadirkan sebagai saksi bersama Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dan Sekdishub Khairul Rijal. Di persidangan, Dadang awalnya banyak berdalih tidak tahu ada fee proyek yang diminta Dishub, termasuk untuk pengadaan CCTV proyek Bandung Smart City.

Baca juga: Smart City Berujung Korupsi Berjamaah “Pejabat” Kota Bandung

Malah, Dadang mengklaim melarang adanya permintaan komitmen fee proyek semenjak ia menjabat Kadishub pada 2023. Praktis saat ia menjabat, fee tersebut tidak lagi diminta ke sejumlah pengusaha penyedia.

“Saya hanya dapat laporan rekanan ada yang diminta kontribusi (fee) 5 persen dari tagihan. Kemudian saya sampaikan di forum rapat tidak boleh ada lagi pungutan terkait pencairan di Dishub,” kata Dadang dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (7/8/2023).

Mendengar kesaksian Dadang, JPU KPK Tony Indra lantas mengorek keterangannya yang dibubuhkan di berita acara pemeriksaan (BAP). Tony Indra kemudian menanyakan ke Dadang mengenai ia yang ternyata turut bermain proyek di Dishub Kota Bandung.

Baca juga: Yana Mulyana Jadi Saksi di Sidang Suap Smart City

“Apakah saksi pernah menitip pekerjaan di bidang saksi?,” tanya JPU KPK kepada Dadang.

“Iyah, pak,” ucap Dadang menimpali.

“Saksi aja main proyek itu, coba ceritakan perusahan mana saja (yang menitip proyek kepada Dadang),” tanya Tony lagi.

“Iyah, pak, mohon maaf,” tutur Dadang menjawab pertanyaan tersebut.

Dadang lalu menuturkan, bahwa ia diminta bantuan beberapa pengusaha supaya bisa menjadi mitra proyek di Dishub. Mendapat permintaan tersebut, Dadang lalu mengarahkan mereka ke UPT Terminal.

Adapun pengusaha yang meminta bantuan ke Dadang itu berjumlah 4 orang. Permintaan itu disampaikan pada 2023, dan Dadang telah menerima uang total Rp 25 juta dari mereka yang telah dibayarkan di awal sebelum proyeknya diberikan.

Baca juga: Saksi Sidang Smart City Catat Kode Fee Untuk Dishub Kota Bandung

Untuk rinciannya, Dadang mengaku, tidak mengingat apa saja perusahaan yang meminta bantuan proyek kepadanya. Ia hanya ingat, mereka masing-masing bernama Badriah yang memberikan uang Rp 10 juta, Aris Rp 5 juta, Iip Rp 5 juta dan Rahmat Rp 5 juta.

“Saya tidak hapal perusahaannya, hanya hapal orangnya saja, pak. Total uangnya itu semua Rp 25 juta,” tutur Dadang.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan