GARUT, LINews – Empat janda muda yang digerebek dalam sebuah rumah di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, akhir pekan lalu, melayani pria hidung belang. Mereka dipesan para pemuda untuk berkencan di dalam kamar berbeda di rumah warga Kampung Padasono, Desa Padasuka, Kecamatan Cikajang itu.
Kapolsek Cikajang AKP Adnan mengatakan, pemilik rumah sengaja menyewakan beberapa kamar dari tempat tinggalnya pada para pemuda mesum seharga Rp50.000 per satu kali kencan.
“Pemiliknya ibu-ibu. Dia tinggal bersama anak-anaknya. Sementara suaminya sudah tidak ada. Peran pemilik ini masih kami dalami. Kami juga berkonsultasi dengan Satreskrim Polres Garut terkait pemilik rumah,” kata AKP Adnan, Senin (7/8/2023) malam.
AKP Adnan menyatakan, durasi sewa kamar di rumah tersebut tidak bisa dipastikan karena bergantung dari selesainya aktivitas mesum. Pada saat penggerebekan terjadi, lanjutnya, para pemuda dan PSK yang mereka pesan sama sekali belum melakukan aktivitas hubungan terlarang.
“Saat dicek memang kamarnya tidak terlihat sudah digunakan untuk mesum. Ketika kami tanyai pada para wanita muda yang diamankan, mereka ngaku baru ngobrol-ngobrol,” ujar AKP Adnan.
Berdasarkan penyelidikan sementara, para janda muda yang menjadi PSK di kasus tersebut tidak dikoordinir oleh mucikari atau seorang mami. Dari pengakuan para janda muda ini, mereka dipesan melalui aplikasi MiChat dan menawarkan diri Rp500.000 per sekali kencan.
“Mereka ada di rumah tersebut karena dipesan melalui MiChat oleh para pemuda yang memesannya,” tutur Kapolsek Cikajang.
AKP Adnan menyebut usia mereka masih tergolong muda, dengan rincian kelahiran tahun 2000 untuk perempuan termuda, sementara laki-laki kelahiran tahun 2001. Sedangkan paling tua, merupakan seorang laki-laki kelahiran tahun 1990. “Yang laki-laki semua belum menikah, sementara yang perempuan semuanya janda,” ucap AKP Adnan.
Polisi tidak memberi sanksi lebih jauh karena aktivitas mesum belum terjadi. Polsek Cikajang, hanya melakukan pembinaan, dengan memanggil keluarga dari PSK dan pemuda yang memesannya ke Mapolsek Cikajang.
“Hanya berupa sanksi sosial saja, keluarga mereka dipanggil, berikut para kepala desa dan tokoh masyarakat. Lebih pada sanksi sosial, diberitahukan pada mereka bahwa begini lho perbuatan anak-anak mereka di belakang keluarga selama ini. Yang PSK juga kita beritahu keluarganya,” ujar dia.
AKP Adnan memastikan para pemuda yang menyewa dan PSK ini bukanlah warga Kecamatan Cikajang, melainkan warga dari kecamatan tetangga seperti Kecamatan Cisurupan, Bayongbong, Cigedug, dan lainnya.
“Mereka bukan warga Cikajang, yang hanya menyewa kamar untuk mesum,” kata Kapolsek Cikajang.
(Yp)