Dugaan Penggelapan Deposito Rp 1,6 Miliar di Riau Ini Naik Penyidikan

Dugaan Penggelapan Deposito Rp 1,6 Miliar di Riau Ini Naik Penyidikan

PEKANBARU, LINews – Ditreskrimsus Polda Riau segera menetapkan tersangka kasus dugaan penggelapan deposito nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Pekanbaru sebesar Rp 1,6 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan penanganan dugaan kejahatan perbankan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

“Iya benar. Dugaan kejahatan perbankan di BPR Fianka senilai Rp 1,6 miliar sudah naik ke penyidikan,” kata Kombes Teguh saat dikonfirmasi LINews, Senin (8/8).

Penyidik dari Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kompol Teddy Ardian konon sudah mengantongi nama calon tersangka.

“Orang yang berpotensi jadi tersangka sudah ada. Namun kami masih memperkuat keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli,” beber Kombes Teguh.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian yang menangani perkara ini menerangkan salah satu korban bernama Leo Hadi (60) sudah menyimpan deposit di BPR Fianka sejak 2020 silam.

Konon korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,6 miliar. Pada 5 Februari 2020 Leo menyetorkan deposito awal Rp 300 juta.

Lalu pada 17 Februari 2020, Leo kembali menyetor Rp 300 juta. Selanjutnya, 15 Juli 2020 dia kembali menyetor Rp 100 juta untuk depositonya itu.

Tahun berikutnya, yakni pada 15 Desember 2021, Leo membawa uang Rp 500 juta untuk kembali disetorkan sebagai deposito ke BPR itu.

Di tahun yang sama, pada 27 Desember, Leo kembali menyerahkan setoran Rp 200 juta untuk didepositokan.

Kemudian, Leo datang lagi pada 19 Juli 2022 untuk menyetor uang Rp 200 juta dengan tujuan yang sama, sehingga totalnya Rp 1,6 miliar.

“Selanjutnya, korban datang kembali pada 16 Juni 2023 untuk melakukan pencairan seluruh depositonya. Tetapi, customer service BPR Fianka menyampaikan bahwa uang deposito korban telah ditarik,” jelas Teddy.

Leo Hadi saat dihubungi mengatakan kehilangan uang itu diketahui saat dia hendak menarik uang beberapa waktu lalu. Namun, pihak BPR Fianka mengatakan uang Leo sudah ditarik.

“Ketika korban menanyakan siapa orang yang menarik uangnya, customer service wanita itu tidak dapat menjelaskan ke korban,” ucap Kompol Teddy.

Lalu, korban membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Riau karena mengalami kerugian Rp 1,6 miliar.

Leo Hadi saat dihubungi membenarkan adanya kejadian itu. Dia menabung deposito ke BPR Fianka agar uang pensiunnya aman, namun Leo justru kehilangan uangnya.

(Agus)

Tinggalkan Balasan