Selundupkan Sabu ke Lapas, Juru Sita Pengadilan Mojokerto Dipecat

Selundupkan Sabu ke Lapas, Juru Sita Pengadilan Mojokerto Dipecat

Mojokerto, LINews – Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Mardiono akhirnya dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pria 47 tahun itu sebelumnya divonis 5 tahun penjara oleh hakim PN Mojokerto karena menjadi kurir sabu untuk napi Lapas Kelas II-B Mojokerto.

Sanksi pemecatan terhadap Mardiono itu dibenarkan Juru Bicara PN Mojokerto Fransiskus Wilfridus Mamo. Mahkamah Agung (MA), menurutnya, baru-baru ini telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian dengan tidak hormat untuk oknum tersebut.

”SK itu dikeluarkan oleh Dirjen Badilum (Badan Peradilan Umum) MA yang mengurusi kepegawaian,” ujarnya.

16 Maret lalu, Mardiono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara atas kasus narkoba.

Dia terbukti bersalah melakukan perbuatan terkait peredaran sabu sebagaimana diatur Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika. Hukuman ini 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sejak kasusnya diproses kepolisian, Mardiono diberhentikan sementara dari status pegawai PN Mojokerto.

Perbuatan mengedarkan narkoba dinilai sebagai tindakan tercela. ”Secara aturan kepegawaian memang harus dipecat, karena maksimalnya (hukuman) dua tahun pasti dipecat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mardiono diringkus Ditresnarkoba Polda Jatim di kediamannya di Perum Grand Kenongo Estate, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, 28 November silam. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti 0,204 gram sabu.

Pria kelahiran Pamekasan itu diamankan bersama dua terdakwa lain. Yakni Achmad Ardiansyah, seorang napi kasus narkoba di Lapas Kelas II-B Mojokerto yang divonis lima tahun penjara pada 2020 dan Iwan Asmoro, 43, kuli bangunan asal Desa Penompo, Kecamatan Jetis.

Dalam aksinya, juru sita yang sekaligus bertugas di kepaniteraan pidana itu menyelundupkan sabu ke napi Lapas Kelas II-B Mojokerto dengan cara diselipkan dalam amplop berisi berkas relaas atau salinan putusan sidang.

Mardiono disebut-sebut sudah lama menjadi target operasi polisi. Dia ditengarai kerap mengedarkan sabu ke warga binaan Lapas Kelas II-B Mojokerto.

Setelah menangkap Mardiono, penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap warga binaan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas instansi ini.

Hasilnya, tiga napi berinisial AA, J, dan EJ diduga terlibat dan langsung ditempatkan disel isolasi.

(Red)

Tinggalkan Balasan