Wismilak Tolak KPK Sita Gedung di Surabaya

Wismilak Tolak KPK Sita Gedung di Surabaya

Surabaya, LINews — Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk mengeluarkan pernyataan resmi menolak penyitaan Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, oleh pihak kepolisan. Mereka juga membantah dokumen yang mereka miliki cacat hukum.

Pasalnya, Wismilak melalui kuasa hukumnya menyatakan mereka telah resmi membeli gedung itu, dan dibuktikan dengan keberadaan sertifikat.

“Kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertifikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata. Kami disini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh Undang- Undang,” kata tim kuasa hukum Wismilak, Sutrisno, melalui keterangan tertulis yang didapat LINews, Senin (14/8) malam.

Pihak Wismilak mengatakan, gedung itu sudah digunakannya sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993. Sebagaimana gedung tersebut telah sah dibeli oleh PT Gelora Djaja (Wismilak Group) dengan sertifikat hak guna bangunan.

“Hal itu juga menunjukkan bahwa adanya kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami. Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku. Hal ini juga membantah bahwa dokumen kami cacat hukum,” ucapnya.

Sehingga, kata dia, permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab Wismilak.

Wismilak, kata dia, sudah beroperasi menggunakan gedung itu selama 30 tahun lebih. Dalam rentang waktu tersebut pula mereka mengaku tak mendapati sedikitpun permasalahan hukum dalam bentuk apapun, dan dengan siapapun.

“Dikarenakan kami menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rejeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas,” kata Sutrisno.

Di gedung itu, mereka juga mengaku menaungi lebih dari 3.000 warga sebagai karyawan. Oleh karena itu, Wismilak merasa berhak mempertahankan kantornya.

“Sehingga upaya untuk mempertahankan yang memang menjadi hak kami sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula. Agar tak ada efek domino pada perekonomian,” ujarnya.

(Wahyu)

Tinggalkan Balasan