Jaksa Dakwa Dodi Anshari Terlibat Korupsi TPA Lhok Batee Sabang

Jaksa Dakwa Dodi Anshari Terlibat Korupsi TPA Lhok Batee Sabang

Banda Aceh, LINews – Persidangan perdana perkara dugaan korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Sabang tahun anggaran 2021 dengan tersangka Dodi Anshari di gelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Banda Aceh, Selasa 15 Agustus 2023.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan hari itu di pimpin oleh Hakim ketua Teuku Syarafi, S.H.,M.H dan anggota majelis Sadri, SH.MH dan Ani Hartati, SH.MH. Sedangkan terdakwa didampingi oleh penasehat hukum, Hartanta Sembiring, SH,SpN dan rekan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam Muhammad Aslam SH mendakwa Dodi Anshari melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Lhok Batee, Kota Sabang Tahun anggaran 2021.

JPU menyebutkan terdakwa Dodi Anshari diancam pidana Primair Pasal 2 Ayat 1 JO Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. Subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 UU No 31Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Dodi Anshari didakwa telah melanggar Pasal :

Primair : Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan c, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair : Pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan c, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Seusai membacakan dakwaan, majelis hakim mengajukan hak terdakwa untuk eksepsi. Bahwa atas surat dakwaan tersebut, terdakwa Dodi Anshari mengajukan eksepsi (jawaban atau tanggapan), maka majelis hakim menyatakan persidangan dilanjutkan minggu depan dengan agenda eksepsi terdakwa.

Dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir(TPA) Sampah Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Sabang Tahun 2021 yang bersumber dari APBD Rp4,8 miliar.

Berdasarkan hasil penghitungan ahli auditor Inspektorat kota Sabang, pengadaan pembebasan lahan TPA Lhok Batee Sabang tahun anggaran 2021 tersebut telah terjadi Mark up dan merugikan Negara sebesar Rp. 1.502.935.000,00.

(Alwi)

Tinggalkan Balasan