Tasikmalaya, LINews – Hotmat Paris Hutapea dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota oleh DPC Peradi Tasikmalaya, Jumat (29/4/2022). Pengancara kondang itu dinilai telah meresahkan anggota Peradi karena penyataannya bahwa kepengurusan Peradi Otto Hasibuan tidak sah dan pernyataan itu patut diduga merupakan berita bohong (hoaks).
Pelaporan ke Polres Tasikmalaya Kota dilakukan langsung oleh Ketua DPC Peradi Tasikmalaya Andi Ibnu Hadi bersama rekan-rekan sesama advokat.
“Hari ini kita ingin melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polres Tasikmalaya Kota. Hotman dinilai telah membuat penyataan meresahkan bagi anggota Peradi,” ujar Andi.
Dikatakan dia, pernyataan Hotman memang betul menafsirkan suatu putusan kasasi. Namun, cara penafsiran Hotman dianggap salah kaprah sehingga seolah-olah AD/ART Peradi itu tidak sah dan juga kepengurusan Peradi Otto Hasibuan tidak sah.
Dengan demikia, kata Andi, dari penafsiran Hotman itu sehingga bisa ditafsirkan oleh publik bahwa ia bersama sesama advokat lainnya di bawah kepengurusan Otto Hasibuan tidak sah.
“Ini sangat meresahkan sekali. Harapan kami dengan laporan ini menjadi pertimbangan yang luar biasa bagi Polri untuk mengusut Hotman Paris Hutapea secepatnya. Kami pakai laporan pengaduan masyarakat (dumas) dan sudah diterima,” ucapnya.
“Kami juga ingin mempertanyakan ke Kementerian Hukum dan HAM, di mana hari ini justru yang disahkan kepengurusan Peradi itu Luhut MP Pangaribuan yang mana putusan kasasi mereka yang kalah,” sambung dia.
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menepis pernah menyebut organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah.
Hotman menegaskan bahwa tidak pernah mengucapkan secara lisan maupun ataupun keterangan tertulis bahwa Peradi versi Otto Hasibuan tidak sah.
“Hotman Paris tidak pernah mengucapkan lisan atau tertulis bahwa ‘Peradi Otto Tidak Sah’ sebagai sebagai institusi/perkumpulan. Hotman Paris juga tidak pernah menyebutkan bahwa DPC Peradi tidak sah sebagai institusi/ perkumpulan,” kata Hotman Paris melalui keterangan resminya, Senin (25/4/2022).
Menurutnya, ada pihak-pihak yang tidak dapat membedakan Peradi sebagai institusi/perkumpulan dengan tim pengurus yang disebut Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).
Sehingga, diduga ada yang salah menafsirkan ucapan Hotman. “Contoh analogis : perbandingan bedanya dewan direksi sebagai pengurus dari perseroan terbatas dengan perseroan terbatas sebagai badan usaha/perseroan,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Hotman mengklarifikasi bahwa yang pernah disebutkannya yaitu ada pembacaan fakta hukum di dalam putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/On.LbP tanggal 29 September 2020.
(M.Rahmat)