Mantan Kadisdik Didakwa Korupsi Proyek Sekolah Rp8,2 Miliar

Mantan Kadisdik Didakwa Korupsi Proyek Sekolah Rp8,2 Miliar

Surabaya, LINews — Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful Rachman menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018, Selasa (22/8) kemarin.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Eko Saputro.

Baik Saiful maupun terdakwa lainnya, yakni Mantan Kepala Sekolah SMK Baitur Rohmah Wringin Agung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Eny Rustiana mengikuti sidang secara virtual dari Ruang Tahanan di Kejati Jatim.

“Terdakwa sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim telah bersalah mengetahui dan menyetujui atas pembangunan fasilitas dan pengadaan sarana disejumlah sekolah SMK di Kabupaten Jember terdiri dari 43 SMK Negeri dan 17 SMK Swasta,” kata JPU Eko, saat membacakan dakwaan.

Eko mengatakan Saiful memberikan kesempatan kepada mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana dalam mengerjakan pemasangan material atap, pembangunan ruang praktik siswa (RPS), serta pembelian perabot mebeler tahun anggaran 2018. Seharusnya pengerjaan itu dilakukan sesuai petunjuk teknis dilakukan secara swakelola oleh panitia pembangunan sekolah (P2S).

“Pengadaan dan pemasangan material yang dilakukan Eny Rustiana atas ijin atau persetujuan terdakwa Saiful Rachman dengan cara menarik dana DAK dari masing-masing kepala sekola SMK ditahun anggaran 2018,” ucapnya.

JPU mengatakan telah terjadi praktik mark up atau rekayasa bukti pembelian barang material untuk pembangunan-pembangunan fasilitas dan pengadaan sarana di sejumlah sekolah SMK di Kabupaten Jember.

Saiful memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi bersama Eny, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp8.270.996.811 (Rp8,2 miliar).

“Perbuatan terdakwa Saiful Rachman dan terdakwa Eny Rustiana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Penasihat Hukum terdakwa Saiful Rachman, Syaiful Maarif mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, dan lebih memilih fokus pada pokok dan pembuktian perkara nanti.

“Kami tidak mengajukan eksepsi, karena akan fokus pada pembuktian. Tinggal kami membuktikan apakah dakwaan yang disampaikan jaksa tadi terpenuhi atau tidak,” kata Syaiful.

(Wahyu)

Tinggalkan Balasan