Jambi, LINews — Enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi mengikuti persidangan kasus suap ketok palu RAPBD Jambi Tahun 2017-2018 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (29/8).
Para terdakwa ini ialah Nasir Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Ironi, Muali, dan Hasan Ibrahim.
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Tetap Urasima Situngkir.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, para terdakwa disebut melanggar pasal 12 huruf A UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Masing-masing terdakwa secara sadar menerima siap dari Gubernur Jambi Zumi Zola sebesar Rp 200 juta atas pengesahan RAPBD menjadi APBD di mana total uang suap yang disiapkan Gubernur Jambi Rp 13,265 miliar,” kata jaksa dari KPK Siswandhono di sidang.
Para terdakwa ini, kata jaksa, mengetahui perbuatannya dan menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagai anggota DPRD Jambi.
“Dengan janji ada hadiah berupa uang dari Gubernur Jambi, para terdakwa menyetujui pengesahan RAPBD menjadi APBD,” katanya.
Lebih lanjut, jaksa juga mendakwa para mantan anggota DPRD itu dengan pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
(Agus)