KPK Dalami Dugaan Jaringan Bisnis  Enembe di Singapura

KPK Dalami Dugaan Jaringan Bisnis Enembe di Singapura

JAKARTA, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan jaringan bisnis Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) di Singapura. KPK mendalaminya lewat saksi karyawan swasta bernama Roy Letlora.

“Roy Letlora (karyawan swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya jalinan bisnis antara tersangka LE dengan pihak tertentu yang ada di Singapura,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (30/8/2023).

Sementara itu, terdapat 2 saksi yang mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Kedua saksi tersebut yakni pengacara, Indra Tarigan dan Freelance Aviasi Global Auto Traders, Marius Daniel Cloete.

“Kedua saksi tidak hadir dan dijadwal ulang. KPK ingatkan untuk kooperatif hadir untuk jadwal pemanggilan berikutnya,” ucapnya.

Sedangkan dua saksi lainnya yakni Kepala Badan Penghubung Daerah Papua, Alexander KJ Kapisa dan Marketing PT Elang Lintas, Ambar Kurniawan didalami keterangannya soal penggunaan pesawat pribadi untuk Lukas pergi ke luar Papua.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan pesawat pribadi oleh tersangka LE untuk mobilitas keluar dari wilayah Papua,” ucap Ali.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka. Kali ini, Lukas ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.

(Ary)

Tinggalkan Balasan