DKPP Gelar Sidang Kode Etik Komisioner KPU soal Akses Silon

DKPP Gelar Sidang Kode Etik Komisioner KPU soal Akses Silon

Jakarta, LINews – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023. Sidang itu akan digelar hari ini dengan teradu Ketua dan Anggota KPU RI.

“Sidang digelar di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin 4 September 2023, pukul 09.00 WIB,” kata Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).

Agenda sidang ialah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu. Selain itu, juga menghadirkan saksi-saksi atau pihak terkait.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar David.

Perkara itu diadukan oleh Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herywn Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty. Masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI dan pengadu I sampai V.

Sedangkan pihak teradu diantaranya Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU RI, dan teradu I sampai VII.

David mengatakan perkara itu terkait dengan pembatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dalam perkara tersebut, teradu didalilkan membatasi tugas pengawasan pengadu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Silon, serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Selain itu, kata David, teradu juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam UU Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan anggota DPR, DPR provinsi, dan DPR kabupaten/kota.

Dia mengatakan sidang akan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito. Sidang juga akan disiarkan secara langsung melalui media sosial DKPP.

“Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP,” tuturnya.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan