Cak Imin Tak Hadiri Panggilan KPK, Minta Dijadwal Ulang

Cak Imin Tak Hadiri Panggilan KPK, Minta Dijadwal Ulang

JAKARTA, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima konfirmasi ketidakhadiran Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (5/9/2023). Cak Imin tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena menghadiri agenda di luar kota.

“Informasi yang kami peroleh dari penyidik KPK, bahwa penyidik telah menerima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena agenda lain di tempat lain,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023).

Ali menyebutkan, Cak Imin meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis (7/9/2023) mendatang. “Meminta waktu agar bisa diperiksa sebagai saksi pada Kamis 7 September,” ujar Ali.

Sebagaimana diberitakan, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar hari ini. Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Keterangan Cak Imin dibutuhkan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012. Proses pengadaan tersebut berlangsung saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Sementara itu, Muhaimin Iskandar mengaku sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Namun, Cak Imin mengaku belum bisa hadir karena ada agenda di Banjarmasin dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

(Robi)

Tinggalkan Balasan