Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan

Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan

Jakarta, LINews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Kamis (7/9).

Dahlan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dahlan Iskan (Menteri BUMN periode 2011-2014,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (7/9).

Ali enggan menginformasikan materi yang hendak didalami tim penyidik terhadap Dahlan. Pun dengan konfirmasi kehadiran Dahlan yang belum disampaikan KPK hingga berita ini ditulis.

Hal tersebut biasanya akan disampaikan KPK setelah merampungkan proses pemeriksaan.

Law-Investigasi telah meminta konfirmasi kepada Dahlan terkait pemanggilannya dalam kasus tersebut, namun yang bersangkutan belum merespons.

KPK belum mengumumkan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. KPK juga tak ingin buru-buru menahan para tersangka karena masih terus mencari dan melengkapi alat bukti.

Terlebih, penyidik lembaga antirasuah mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka. Apabila KPK tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut, maka tersangka harus dilepas.

KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan. KPK mengklaim bakal membongkar secara utuh kasus tersebut demi memulihkan kerugian keuangan negara.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka ialah eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan