Diduga Cari Keuntungan Pribadi, Pengerasan Jalan Dusun Pasir Muncang Desa Sidamulih Diluar RAB

Diduga Cari Keuntungan Pribadi, Pengerasan Jalan Dusun Pasir Muncang Desa Sidamulih Diluar RAB

Pangandaran, LINews – Diduga pekerjaan peningkatan pengerasan jalan gemyang didusun pasirmuncang desa Sidamulih kecamatan sidamululih kabupaten pangandaran diduga asal – asalan tidak sesuai dengan RAB.

Diindikasi mengambil keuntungan pribadi atau merugikan uang negara. Pekerjaan tersebut sumber anggaran dari Dana Desa ( DD ) tahun 2023.

Dalam hal tersebut sudah masuk keranah tindakan korupsi.
Pekerjaan yang seharus sesuai speck yang telah dibuat namun tehtik dilapangan sudah berbeda dengan RAB yang seharus Batu split 10/15 dan 20/25 tidak di terapkan, pakta di lapangan hanya memakai Cabluk dan juga Gorong” berukuran Pareatif diameter 30 Cm 50 Cm 100 Cm pakta dilapangan ada 10 berukuran 30 Cm yang terpasang sedangkan seharusnya 16 Gorong” Pareatif.

Diduga HOK tidak terpakai semua kurang lebih 80 orang pekerja dan upah rata” 80 ribu karena tidak ada Tukang(Ahli). Proyek Dana Desa (DD) yang menelan anggaran Rp.43.007.000 untuk peningkatan pegerasan jalan
jalan gemyang didusun pasirmuncang desa Sidamulih.

Menurut keterangan warga inisial (S) menyesalkan adanya pekerjaan yang seharusnya, senang ada jalan jadi bagus namun kenyataan nya asal – asalan tidak sesuai di RAB.
Terlihat pengerasan jalan tidak menggunakan batu split hanya terlihat pakai cabluk” ungkapnya.

Sekdes desa Sidamulih dan Kesra ketika di pinta hak jawab Sekdes mengtakan bahwa pekerjaan jalan gemyang didusun pasirmuncang desa Sidamulih itu sesuai dengan RAB, bahwa di RAB disitu tidak ada Batu Sprit ukuran 10/15 dan 20/25
yang ada Cabluk, Jelas sekdes, kemungkinan salah analisis dalam jelasnya.

Untuk HOK Sesuai RAB, tukang total anggaran Rp. 4.410000, untuk satu orang perhari Rp.100.5000. Jumlah total sesuai RAB, HOK, untuk Pekerja Rp.8.010 000 untuk pekerja dibayar Rp.90.000 perhari.

Sekdes mengatakan HOK di bayar tiap hari Rp.80.000 sesuai RAB, padahal di RAB Rp.90.000, untuk pekerja perharinya dan Batu Split menurut Sekdes tidak ada di RAB, pakta yang ada di RAB ada Batu Split. ” Dikatakan Sekdes di Aula Desa Sidamulih Sabtu 9/9/2023.

Pakta dalam RAB ada Batu Split dan Kenyataan di lapangan Jauh berbeda untuk penerapannya. Law Investigasi, menilai ada dugaan Kongkalingkong dugan kuat untuk memperkaya diri pribadi.

(Budi)

Tinggalkan Balasan