Jakarta, LINews — Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengungkapkan sebanyak delapan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diberhentikan buntut kasus TPPU Rp349 triliun.
“Ada delapan laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian delapan (pegawai) diberhentikan, tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan, ada juga yang masih dalam proses,” kata Ketua Satgas TPPU Sugeng Purnomo di kantor Kemenko Polhukam, Senin (11/9).
Sugeng menyampaikan Satgas TPPU menemukan total 15 orang pegawai yang diduga terlibat. Menurutnya, sebanyak 15 orang itu telah dijatuhi sanksi disiplin oleh Kemenkeu.
“Jadi ada trigger lah di Satgas ini untuk proses terhadap internal yang dianggap oleh Direktorat Jenderal pelanggaran disiplin,” ujarnya.
Mahfud sebelumnya sempat mengungkapkan kasus dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang terindikasi dugaan TPPU di Kemenkeu.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3) lalu, Mahfud menyebut ada 491 aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu yang terlibat dalam dugaan TPPU senilai Rp349 triliun.
Menurutnya, 491 entitas ASN Kemenkeu itu terdiri dari tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA)
“Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang,” kata Mahfud dalam rapat dengan DPR beberapa waktu lalu.
Mahfud telah membentuk Satgas TPPU untuk mengusut transaksi janggal di Kemenkeu. Satgas terdiri dari tim pengarah, pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah terdiri dari tiga orang, yakni Menko Polhukam, Menko Perekonomian dan Kepala PPATK.
Sementara pelaksana terdiri dari ketua pelaksana yakni Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, wakil pelaksana adalah Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam. Lalu sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK.
Tim pelaksana memilik tujuh anggota, di antaranya adalah Dirjen Pajak Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu.
(Lukman)