Dewas KPK Tentukan Nasib Johanis Tanak 14 September

Dewas KPK Tentukan Nasib Johanis Tanak 14 September

Jakarta, LINews — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku komisioner Johanis Tanak pada Kamis, 14 September 2023.

“Rencananya begitu [putusan dibacakan 14 September],” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui pesan tertulis, Senin (11/9).

Berbeda dengan agenda sebelumnya, sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan secara terbuka. Publik bisa mengikuti persidangan tersebut.

Dalam proses ini, Dewas KPK sudah memeriksa empat pimpinan KPK serta Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK sekaligus Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. Sejumlah ahli dan Johanis pun sudah diperiksa.

Sidang kode etik ini berkaitan dengan komunikasi antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf j atau Pasal 4 ayat (1) huruf b atau Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Komunikasi antara Johanis dengan Sihite yang kemudian dinaikkan ke sidang etik ini ditemukan Dewas KPK saat menangani laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW sempat melaporkan Johanis atas dugaan pelanggaran kode etik berupa komunikasi ‘main di belakang layar’ Johanis dengan Sihite.

Namun, laporan ICW tersebut diputus Dewas KPK tidak cukup bukti lantaran komunikasi dilakukan Johanis sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK. Di samping itu, menurut Dewas KPK, rekaman yang beredar di media sosial sebagaimana bukti yang dibawa ICW berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, Dewan Pengawas juga menemukan, ini temuan dari Dewan Pengawas, percakapan lain antara saudara Johanis Tanak dengan Sihite yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023, yang bersamaan waktunya dengan kegiatan penggeledahan [kasus tukin] dan saudara Johanis Tanak juga sedang mengikuti rapat ekspose perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Jadi, ini temuannya ada percakapan lain,” tutur Anggota Dewas KPK Albertina Ho beberapa waktu lalu.

Albertina mengungkapkan Johanis sempat mengirim pesan sebanyak tiga kali kepada Sihite. Pesan tersebut kemudian langsung dihapus.

(Robi)

Tinggalkan Balasan