Suap Yana Mulyana cs, 2 Petinggi PT SMA Divonis 2 Tahun Bui

Suap Yana Mulyana cs, 2 Petinggi PT SMA Divonis 2 Tahun Bui

Bandung, LINews – Direktur dan Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Benny dan Andreas Guntoro divonis dua tahun penjara dalam kasus suap pengadaan CCTV Bandung Smart City. Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/9/2023).

Vonis untuk Benny dan Andreas dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Hera Kartiningsih. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah telah memberi suap Rp 585 juta kepada Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Benny dan terdakwa II Andreas Guntoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Hera saat membacakan amar putusannya, Senin (10/9/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan terdakwa II oleh karena itu selama 2 tahun dengan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ucap Hera menambahkan.

Benny dan Andreas diputus bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Vonis untuk keduanya diketahui lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU menuntut Direktur dan Verical Solution Manager PT SMA itu 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya pun diberikan waktu oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung selama 7 hari setelah pembacaan vonis tersebut. Benny dan Andres bisa langsung menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding atas putusan 2 tahun kurungan itu.

Benny dan Andreas diketahui didakwa menyuap Yana, Dadang dan Rijal total Rp 702,2 juta. Uang tersebut kemudian dikurangi keperluan Benny dan Andreas selama perjalanan ke Bangkok, Thailand bersama rombongan pejabat Pemkot Bandung. Sehingga, nilai suapnya menjadi Rp 585 juta.

Uang suap itu sendiri diberikan Benny dan Andreas supaya perusahaan mereka bisa menggarap pengadaan CCTV Smart Camera di wilayah Kota Bandung Tahun Anggaran 2023. Nilai pekerjaannya tercatat mencapai Rp 5 miliar. Selain untuk keperluan rombongan ke Thailand, uang suap itu juga mengalir ke Khairur Rijal yang disinyalir menjadi perantara ke Yana Mulyana.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan