Pangandaran, LINews – Praktek Pungutan liar (pungli) sudah merupakan budaya dan sudah mendarah daging di negeri ini.
Pungli sudah bukan lagi rahasia umum, hampir setiap tempat dapat kita temui terutama di lembaga-lembaga pelayanan publik, baik pemerintah maupun non pemerintah dan berlangsung secara terbuka dan transparan tanpa ada perasaan bersalah bagi para pelaku pungli.
Pemerintah juga seakan tidak mampu berbuat apa-apa apalagi melakukan tindakan tegas, sehingga pungli semakin tumbuh subur dan berkembang.
Pungli ibarat penyakit lama yang sudah kronis, parah sehingga sulit disembuhkan kecuali melalui tindakan dokter. Tanpa memperdulikan etika, aturan, hukum maupun agama. Mereka seakan berlomba untuk mendapatkan fasilitas dan kekayaan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan, yang dimiliki, dan parahnya para pelaku pungli menganggap bahwa apa yang dilakukannya adalah sesuatu yang lumrah dan wajar. Kondisi ini tentu tidak boleh dibiarkan, harus ada tindakan yang tegas untuk menghentikannya karena. Pungli sudah menjadi momok bagi masyarakat.
Sejumlah Masyarakat Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, merasa geram dan resah sekaligus dirugikan atas tindakan seorang Oknum Kepala Dusun (Kadus) inisial “D” yang diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Hasil informasi dari berbagai sumber yang di himpun Law Investigasi mengenai dugaan Pemungutan Liar (Pungli) Dana Bantuan Sosial (Bansos), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga dugaan penggelapan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sebagaimana Diketahui, uang yang dipungut dari masyarakat yang khususnya penerima Bansos jumlahnya berfariatif, mulai dari puluhan ribu sampai ratusan ribu rupiah.
Hal itu dibenarkan oleh salah satu Rukun Tetangga (RT) inisial “BW” di wilayah Desa Cibenda, bahkan dirinya bersama pihak masyarakat yang menjadi korban siap untuk menjadi saksi. “Benar, ada pemungutan uang Bansos. salah satunya belakang rumah Acah dikutip sebesar 300 ribu rupiah,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatshapp, Selasa (12/9/23).
Menanggapi persoalan tersebut, salah satu Tokoh Masyarakat Desa Cibenda, Tohirin mengaku sangat kecewa atas prilaku oknum Kadus D. “Kami sangat prihatin mendengarnya, sebab di tengah-tengah ekonomi masyarakat yang serba sulit ini bukannya di sejahterakan malah dipungut, Ini sudah merugikan masyarakat. Terlebih lagi ini sudah melanggar aturan,” ujarnya.
Atas hal itu, lanjut Tohirin, Kepala Desa (Kades) Cibenda harus segera bertindak mengevaluasi seluruh kinerja aparatur desanya khususnya Oknum Kadus D. “Kades sebagai pemangku kebijakan ditingkat desa harus gerak cepat lakukan evaluasi, sanksi tegas pun harus diberlakukan bagi siapapun perangkat desa yang melanggar guna perubahan ke arah yang lebih baik kedepannya,” tandasnya.
Sementara ditempat terpisah, Dede Rusliana, selaku Kepala Desa Cibenda akan secepatnya lakukan evaluasi total seluruh aparatur desanya khususnya Oknum Kadus D. “Sesegera mungkin saya akan menindaklanjuti aduan dari masyarakat terkait persoalan oknum Kadus tersebut, dan akan lakukan evaluasi kepada seluruh perangkat desa Cibenda tidak terkecuali,” ringkasnya ketika dimintai tanggapan Tim lewat sambungan telpon Whatshapp.
Sesuai dengan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi selalu memberikan ruang untuk menggunakan hak jawab dan koreksinya yang selanjutnya akan ditayangkan pada segmen berita berikutnya.
(Budi)