Eks KaDispertaru DIY  Kembalikan Uang Gratifikasi Rp4,75 Miliar

Eks KaDispertaru DIY Kembalikan Uang Gratifikasi Rp4,75 Miliar

YOGYAKARTA, LINews – Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY Krido Supriyatna (KS) kembali mengembalikan uang gratifikasi senilai Rp355.05 juta, Selasa (12/9/2023). Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah, dia sudah mengembalikan Rp4,75 miliar.

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan mengatakan, sejak menjadi tersangka kasus mafia tanah kas Desa Caturtunggal, Sleman, tersangka KS sudah delapan kali mengembalikan uang gratifikasi. Pengembalian hari ini dilakukan oleh keluarganya didampingi penasihat hukumnya.

“Pengembalian ini yang terakhir dari tersangka KS dari total menerima uang gratifikasi senilai Rp4,755.05 miliar,” kata dia.

Pengembalian pertama pada 18 Juli 2023 senilai Rp300 juta. Selanjutnya pada 1 Agustus 2023 senilai Rp1,3 miliar dan pada 9 Agustus Rp300 juta. Selanjutnya pada 15 Agustus 2023 Rp700 juta. Keluarga dan penasihat hukum tersangka kembali mengembalikan uang gratifikasi pada 24 Agustus 2023 senilai Rp1,1 miliar. Pada 31 Agustus 2023 Pkembali diserahkan Rp350 juta dan pada 7 September 2023 Rp350 juta.

“Hari ini kembali diserahkan sebesar Rp355,050 juta. Sehingga sampai 12 September 2023 total sudah Rp4,755 miliar,” katanya.

Tersangka melalui penasihat hukumnya Ade Yuliawan menyampaikan permintaan maaf kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan seluruh masyarakat DIY atas perbuatannya yang telah melanggar hukum. Tersangka juga berjanji akan koperatif dalam menyelesaikan perkaranya.

(Wandi)

Tinggalkan Balasan