Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana PIP

Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana PIP

SUKABUMI, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2020. Sebelumnya dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Kota Sukabum, Setiyowati mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil tersangka THRS. Pemanggilan yang bersangkutan sebagai tindak lanjut pemeriksaan dan pendalaman atas keterangan dua tersangka sebelumnya, yakni DS dan KH.

“Hasil pemeriksaan terhadap THRS dan gelar perkara bahwa telah terdapat alat bukti yang cukup, sehingga THRS diduga telah melakukan korupsi penyalahgunaan dana PIP secara bersama-sama DS dan KH,” ujar Setiyowati, Kamis (14/9/2023).

Lebih lanjut Setiyowati mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik dari tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Sukabumi telah meningkatkan status THRS dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sukabumi.

“Tersangka THRS ini yakni sebagai pihak yang memberikan informasi terkait program PIP kepada tersangka DS dan KH. Termasuk yang juga turut menikmati uang dari hasil potongan dana PIP sebanyak 35 persen yang dilakukan oleh tersangka di DS dan KH,” ujar Setiyowati menjelaskan.

Tersangka THRS menitipkan uang Rp26 juta kepada penyidik, lanjut Setiyowati, yang diduga sebagai uang yang diperoleh dari pemotongan dana PIP tersebut. Uang tersebut kini telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dan dijadikan sebagai barang bukti.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, M Taufik Akbar mengatakan, setelah menetapkan tersangka tambahan yang berinisial THRS ini, pihaknya meminta waktu untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Hal itu untuk lebih dalam menelusuri aliran dana yang masuk ke pihak lain.

“Sesuai dengan penetapan yang sudah kami lakukan ya, kemarin dua, sekarang satu. Sampai saat ini juga hasil temuan kami itu adalah 25 sekolah. Kemarin sudah disampaikan 14 SMP, dan 11 SD di Kota Sukabumi,” ujar Taufik.

Disinggung terkait dengan tersangka THRS ini pengurus salah satu pesantren, dia menjelaskan bahwa pada prinsipnya tersangka THRS ini adalah orang dari pihak swasta, sehingga tidak ada kaitannya dengan pesantren.

Sebelumnya, sebanyak dua orang pegawai honorer di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi setelah menjadi tersangka kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Para tersangka tersebut berinisial DS dan KH merupakan operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang mengurusi tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Keduanya diduga melakukan pemotongan dana PIP hingga ratusan juta rupiah.

(Rus)

Tinggalkan Balasan