Developed Makin Nakal Tipu Rakyat dengan Rumah Subsidi

Developed Makin Nakal Tipu Rakyat dengan Rumah Subsidi

Garut, LINews – Pemerintah telah membuat program untuk masyarakat, memberikan fasilitas kemudahan memiliki hunian layak dengan harga terjangkau, bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), perumahan subsidi menjadi solusi dalam mendapatkan tempat tinggal layak dan terjangkau, Serta dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni, sehat, aman, dan nyaman.

Di tengah makin sulitnya rakyat mendapatkan hak atas rumah dan tanah, justru jadi celah yang menguntungkan bagi developer nakal bermain-main dengan program rumah bersubsidi. Rakyat diiming-imingi rumah murah, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum, tapi akhirnya bermasalah dan pengembang yang tak kunjung memenuhi janjinya kepada konsumen berdampak merugikan banyak orang.

Salah satunya perumahan griya harmoni yang berlokasi di desa pamekarsari kecamatan Banyuresmi kabupaten Garut, dengan pengembang PT.SAS.

Pasalnya pihak developer kabur dari prasarana, sarana, dan utilitas umum yang di janjikan. padahal Pemenuhan fasilitas sosial dan umum di dalam perumahan subsidi merupakan kewajiban dan tanggung jawab developer, Pernyataan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Pemukiman.

Saat ditemui, salah satu warga perumahan griya harmoni sebut saja A yang tidak menetap, membenarkan hal tersebut, ia menjelaskan jangankan fasilitas sarana dan prasarana, bangunan pun bisa disebutkan asal jadi, dari terima kunci sampai saat ini hampir satu taun belum ditempati karena bangunannya dikhawatirkan rubuh.

Pihaknya sudah beberapakali berupaya meng komplain kepada pihak developer, tetapi tidak ada perbaikan hanya menjawab saya sampaikan kepada atasan.

“Sudah beberapa kali saya mengajukan komplain dari terima kunci, karena sebelum akad pihak Perbankan BTN pernah memberi arahan apabila ada kerusakan tinggal komplain saja. itu dengan jangka waktu 3 bulan. tetapi dari terima kunci hampir satu tahun kenyataannya pihak developer hanya berbicara janji manis, kalo sekarang saya bingung mau komplain kemana kantornya pun sudah 2 bulan kosong, tidak ada pemberitahuan dulu. jelas saya merasa dirugikan sekali mengingat selama 15 tahun harus membayar cicilan perum tersebut” Ujar warga kecewa.

ketika awak media akan mewawancarai pihak pengembang, beberapa kali di temui, hampir satu bulan kantor pemasaran dari perumahan giya harmoni masih juga kosong. Baru baru ini ada yang menyebutkan Bahwa Pengembang membuka perumahan baru di Desa Sindangpalay Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut.

Sementara itu Sekretaris federasi Serikat kewartawanan kabupaten garut (PEWARTA), Sindu, menyayangkan hal tersebut, iya mengatakan banyaknya developer nakal itu, apa karena minimnya pengawasan dari pemerintah terkait, apa memang tidak adanya aturan yang mengikat apabila developer bertindak nakal, makanya ada peluang potensi untuk developer bermain main dalam pengembangan perumahan demi mengorbankan banyak pihak.

“Tak tau pemikirannya dimana, menjalankan perumahan subsidi asal asalan seolah olah pembangunan tersebut milik sendiri, dan seolah menantang dengan aturan yang sudah ditetapkan, tanpa memperdulikan banyak pihak yang dirugikan, permainan kecil yang dijalankan oleh oknum pengembang nakal contohnya materai yang melebihi ketentuan ada yang sampai meminta 80 materai, jangankan materai tong sampah pun tidak diberikan kepada nasabah bisa dikatakan, apalagi bahan material yang besar, mereka seolah olah menghalalkan segala cara dengan mengiming-iming fasilitas yang nyaman untuk menarik minat nasabah, “ujar Sindu.

Sindu pun mengatakan, padahal bagi pengembang yang proyeknya mangkrak atau bahkan kabur bisa dikenakan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Hal itu diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal tersebut berbunyi, “pelaku usaha dilarang untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang tersebut”, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Ancaman pidana lain bagi pengembang yang membangun perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria,spesifikasi dan persyaratan yang diperjanjikan juga diatur dalam Pasal 134 jo Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perumahan) yakni denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain itu, sepanjang ada bukti yang mendukung, pengembang juga bisa dikenakan pasal penipuan, penggelapan atau pemalsuan akta otentik. Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, penggelapan diatur dalam Pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, Pelaku usaha (dalam hal ini developer) yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Ancaman sanksi ini termuat dalam Pasal 62 UU Konsumen. Ancaman pidana lain bagi pengembang yang membangun perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria,

spesifikasi dan persyaratan yang diperjanjikan juga diatur dalam Pasal 134 jo Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perumahan) yakni denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain sanksi berupa denda, developer juga dapat dijatuhi sanksi administratif sebagaimana terdapat dalam Pasal 150 UU Perumahan Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi. Untuk perdata konsumen bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, serta masih banyak kaitan hukum lainnya.

Sindu pun sudah berkomunikasi lewat by phone dan WhatsApp dengan pihak PT.SAS sebagai pengembang griya harmoni.

“Saya sudah berkomunikasi lewat by phone dan WhatsApp, salah seorang pihak pengembang (P) sedikitnya sudah menjelaskan terkait hal diatas seperti sarana ibadah dan sarana air bersih, serta ditambah jawaban dari pihak direksi akan membereskan semua fasilitas keseluruhan dengan waktu yang belum ditentukan, tetapi katanya terkendala dana masih di usahakan”ujar Sindu.

“Padahal Apabila memang dana tersebut tidak berkecukupan kenapa harus di paksakan, mencari nasabah lagi yang berdampak adanya kerugian di pihak lain, dan itu masalah internal bagi nasabah tidak ada urusan”Sindu menambahkan.

Apabila tidak adanya kepastian dari pihak pengembang konsumen/korban bersama warga yang di rugikan akan menggandeng advokasi (PEWARTA) akan mensomasi Developer perumahan tersebut agar memenuhi janjinya, dan akan meminta pihak pemerintahan serta BTN sebagai penyalur kredit menindak developer nakal, agar program perumahan subsidi khususnya di kabupaten garut bisa berjalan dengan baik tanpa adanya pengembang nakal lagi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan