Jakarta, LINews — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya BAKTI Kominfo.
“Diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Selasa (19/9).
Ketut mengatakan Walbertus akan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung tanggal 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023.
Akibat perbuatannya, Walbertus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu Pasal 21 atau Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Kejagung menangkap Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/9).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menjelaskan penangkapan dilakukan buntut adanya perbedaan keterangan yang disampaikan Walbertus saat bersaksi di sidang mantan Menkominfo Johnny G Plate.
“Kami menerima informasi dari JPU yang sedang bersidang di Pengadilan Tipikor terkait dugaan perbuataan WNW yang diduga telah melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tipikor. Yaitu memberikan keterangan tidak benar dan mencabut tidak sah keterangan di persidangan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Dalam persidangan tersebut, berdasarkan kesaksian Kabag Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G. Plate, Heppy Endah Palupy, Walbertus disebut menerima uang sebesar Rp350 juta setiap bulan sebanyak 20 kali.
Namun, Walbertus yang juga hadir sebagai saksi membantah.
“Tidak betul Yang Mulia. Saya tidak pernah menerima Yang Mulia. Atas apa yang saya sampaikan di BAP [Berita Acara Pemeriksaan] sebenarnya itu tidak betul,” terang Walbertus.
“Di BAP saudara ngaku?” cecar ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
“Di BAP terakhir memang saya bilang menerima,” kata Walbertus.
“Tapi sekarang berubah pikiran?” lanjut hakim Fahzal.
“Iya karena memang tidak terjadi demikian,” ujar Walbertus.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka. Enam di antaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Mereka yang sedang disidang yakni Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Sedangkan untuk mereka yang belum disidang yakni Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.
Selanjutnya, Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta, Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
(Adrian)