Jakarta, LINews – Mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mengungkap awal mula setoran Rp 500 juta per bulan yang diminta oleh mantan Menkominfo Johnny G Plate. Dia mengatakan Plate saat itu meminta duit Rp 500 juta dengan alasan tambahan biaya bagi anak buahnya yang sudah bekerja keras.
Hal itu diungkap Anang dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). Anang diperiksa sebagai saksi mahkota, yaitu terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.
Adapun terdakwa dalam sidang ini adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Jaksa awalnya bertanya mengenai hubungan Anang dengan terdakwa Irwan Hermawan. Dia kemudian menjawab dengan menjelaskan soal permintaan Rp 500 juta yang disampaikan oleh Plate.
“Bantuan apa yang Saudara minta ke Irwan Hermawan?” tanya jaksa.
“Pertama, terkait dengan permintaan Rp 500 juta setiap bulan,” jawab Anang.
“Ada permintaan uang dari siapa?” tanya jaksa.
“Dari Pak Johnny Plate,” jawab Anang.
Anang menjelaskan pesan Plate di balik permintaan Rp 500 juta tersebut. Menurutnya, Plate berdalih uang itu untuk keperluan kerja keras timnya.
“Ada permintaan uang dari Pak Menteri 500 juta. Apa yang bapak sampaikan kepada Irwan?” tanya jaksa.
“Pada saat itu saya menyampaikan setelah ada permintaan dari Pak Johnny Plate, pada saat itu Pak Johnny Plate bilang, ‘Nang, ini anak-anak butuh biaya tambahan untuk kerja kerasnya’. Jadi saya meyakini itu pada saat itu untuk kebutuhan tim pendukungnya beliau,” jawab Anang.
“Pada saat itu saya coba tidak langsung mengiyakan, ‘oke saya akan cari solusi’. Yang saya lakukan pada saat itu saya datangi Pak Irwan, ‘Ini ada permintaan Pak Menteri, lu cari solusinya’,” lanjut Anang.
Setoran Rp 500 Juta ke Plate
Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Heppy Endah Palupy, mengaku menerima Rp 500 juta per bulan. Uang tersebut diterima Heppy sebanyak 20 kali.
Hal ini diungkapkan Heppy saat dihadirkan jaksa sebagai saksi sidang kasus korupsi proyek BTS 4G di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/9). Terdakwa dalam sidang kali ini ialah Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Awalnya, ketua majelis hakim Fahzal Hendri menanyakan hubungan perkara BTS 4G dengan Heppy sehingga diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Heppy lantas mengaku pernah menerima uang.
“Berapa nerima uang? Benar Saudara nerima dari Anang?” tanya hakim.
“Benar, Yang Mulia,” jawab Heppy.
“Dari Pak Anang pernah?” tanya majelis hakim.
“Pernah,” jawab Heppy.
Hakim lalu menanyakan berapa uang yang diterima oleh Heppy.
Menurut Heppy, dia menerima uang Rp 500 juta. Dia mengaku menerima uang Rp 500 juta sebanyak 20 kali.
“Rp 500 juta sekali?” tanya hakim.
“Beberapa kali, Yang Mulia,” kata Heppy.
“Berapa kali?” tanya hakim.
“Sekitar 20 kali,” jawab Heppy.
Heppy mengaku dia meminta Rp 50 juta ke Plate. Dia juga menyebut uang Rp 500 juta yang 20 kali diterimanya itu dia bagi-bagikan lagi.
Plate telah membantah keterangan Heppy. Dia menyebut Heppy mengarang cerita.
“Lah? Mengajukan apa kepada saya? Saya tidak pernah menyebutkan angka Rp 500 juta kepada kamu, kepada siapa pun di dunia ini, tidak pernah,” bantah Johnny Plate.
(Bayu)