Malang, LINews – Bea Cukai Malang kembali menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayah pengawasannya.
Penindakan kali ini, Bea Cukai Malang mengungkap modus berbeda, yakni melalui jasa ekspedisi, dalam toko, dan pengiriman menggunakan minivan.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo menyampaikan penindakan ini dilakukan di tiga wilayah berbeda, yakni di Klojen, Kota Malang, serta Kecamatan Pujon dan Kecamatan Pakisaji yang berada di wilayah Kabupaten Malang.
Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal pada jasa ekspedisi di Jalan Panglima Sudirman, Klojen, Kota Malang.
Dalam penindakan ini, Bea Cukai Malang menyita 45 koli rokok ilegal siap kirim sebagai barang bukti.
“Di dalamnya berisi 14.974 bungkus atau 299.440 batang rokok jenis sigaret kretek mesin, dan sigaret putih mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos),” ungkap Gunawan melalui keterangannya, Selasa (26/9).
Dia menyampaikan perkiraan nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 375,95 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 200,48 juta.
Penindakan berikutnya dilaksanakan pada Selasa (19/09), Bea Cukai Malang kembali melakukan operasi pasar di Kecamatan Ngantang dan Pujon.
(Badrun)