Bandung, LINews – Sidang kasus korupsi Dishub memunculkan dugaan terjadinya uang ketok palu yang dilakukan DPRD Kota Bandung. Uang haram itu disebut disiapkan supaya Dinas Perhubungan bisa mendapat tambahan anggaran pada APBD Perubahan.
Fakta ini diungkapkan Plh Sekdishub Kota Bandung Asep Kurnia saat dihadirkan jadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (4/10/2023). Asep dihadirkan bersama Kepala BLUD Parkir Yogi Mamesa, Kasubbag TU UPTD Angkutan Ade Surya dan Kasi Pengaturan dan Pengawasan Dishub Bandung Apep M Solehudin.
Awalnya, Asep Kurnia dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengenai setoran fee komitmen saat Dishub dipimpin Ricky Gustiawan. Asep mengungkap, fee proyek tersebut ditentukan sekitar 5 persen untuk setiap paket pekerjaan.
“Yang ditarget untuk pekerjaan langsung. Pak Ricky minta untuk kas dinas, untuk operasional dinas, pak,” kata Asep Kurnia.
JPU KPK Titto Jaelani kemudian mencecar Asep soal kebutuhan operasional dinas yang ia maksud. Asep lantas menyebut, salah satunya digunakan untuk koordinasi dengan DPRD Kota Bandung.
“Ada untuk koordinasi dengan dewan itu kenapa, saksi?,” tanya Titto.
“Itu ada untuk budgeting penentuan besaran anggaran (pada APBD Perubahan),” singkat Asep.
“Maksudnya untuk uang ketok palu, saksi?,” tanya Titto kembali kepada Asep Kurnia.
“Iyah, iyah pak,” ucap Asep.
Dari situ lah, Dishub Kota Bandung kemudian mendapat tambahan anggaran pada APBD Perubahan 2022. Tadinya, Dishub hanya diproyeksikan mendapat tambahan Rp 1,5 miliar. Namun dalam perjalanannya, tambahan anggaran membengkak jadi Rp 32 miliar.
Dalam BAP Asep Kurnia yang dibacakan Titto, turut terungkap setelah itu sejumlah anggota DPRD Kota Bandung menitipkan proyek di Dishub. Di antaranya seperti proyek pengadaan penerangan jalan lingkungan (PJL) maupun penerangan jalan umum (PJU).
Di BAP-nya, Asep turut membeberkan modus anggota DPRD yang menitipkan proyek di Dishub. Caranya, perusahaan yang akan menggarap proyek titipan itu sudah ditentukan yang disinyalir terafiliasi kepada para anggota dewan yang ikut menitipkan proyek di Dinas Perhubungan.
“Jadi ini perusahaannya sudah ditentukan, saksi?,” tanya Titto lagi.
“Iyah, pak. Sudah ditentukan,” ucap Asep Kurnia di persidangan.
(Nasikin)