Bandung, LINews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung kembali menegur Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal saat sedang bertanya ke salah satu saksi persidangan. Rijal ditegur lantaran dianggap melontarkan pertanyaan yang keluar dari pembahasan perkara kasus tersebut.
Sekadar diketahui sidang lanjutan kasus korupsi proyek Bandung Smart City yang menyeret eks Walkot Bandung, Yana Mulyana itu digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/4/2023).
Mulanya Rijal diberi kesempatan oleh hakim untuk bertanya kepada saksi Asep Kurnia yang saat ini menjabat sebagai Plh Sekdishub Kota Bandung. Asep dihadirkan bersama Kepala BLUD Parkir Yogi Mamesa, Kasubbag TU UPTD Angkutan Ade Surya dan Kasi Pengaturan dan Pengawasan Dishub Bandung Apep M Solehudin di persidangan kasus korupsi proyek Dinas Perhubungan.
Saat mengkonfrotir Asep Kurnia, Rijal tiba-tiba melontarkan pertanyaan tentang proyek pembangunan gedung uji di Terminal Dago. Rijal mencecar Asep lantaran ia mengklaim bahwa lahan di Terminal Dago sedang bersengketa di pengadilan.
“Di kegiatan saudara tahun 2022, ada pembangunan gedung uji Terminal Dago. Itu kan lahannya sedang bersengketa,” tanya Rijal kepada Asep Kurnia.
“Waktu itu memang ada sengketa, tapi udah inkrah, ada putusan hukumnya 2 tahun, sehingga dibangun. Tapi sekarang ada kasus baru, akhirnya pembangunannya dihentikan dan tidak bisa dilanjutkan,” timpal Asep Kurnia ke Khairur Rijal.
Setelah itu, Rijal bertanya ke Asep mengenai proyek penerangan jalan umum (PJU) pada 2022. Hal ini asep tanyakan lantaran saat itu, Dishub belum bisa menyerap seluruh anggaran, sementara pada APBD Perbuhan kembali mendapat kucuran dana tambahan untuk proyek yang sama.
“Kegiatan PJU (APBD) murni belum bisa diserap, belum lagi ditambah di perubahan. Akhirnya untuk menyiasatinya, pakai eviden foto dari lokasi yang lain,” ungkap Rijal saat mengkonfrotir Asep Kurnia.
Sebelum Asep Kurnia menjawab pertanyaan itu, Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih langsung memotong pertanyaan Rijal. Hera aneh lantaran Rijal malah menanyakan hal berbeda dengan pembahasan di persidangan.
“Maaf yah, saya lama-lama kok tidak nyambung. Karena yang jadi pedoman sidang ini dakwaan penuntut umum terhadap saudara (Khairur Rijal). Kalau meluas seperti ini, saya juga tidak membaca ada (masalah) yang di Dago, yang di mana,” kata Hera.
Hera menyarankan Rijal untuk fokus bertanya tentang materi dakwaan dari JPU. Jika Rijal punya bukti tambahan, Hera pun menyarankan terdakwa kasus suap proyek Dishub Kota Bandung itu untuk melaporkannya langsung ke aparat penegak hukum.
“Kan kita tidak boleh melebihi itu, nanti kalau mau saudara laporkan sendiri. Jadi ini khusus untuk perkara saudara saja, tidak meluas dari dakwaan,” ungkapnya.
“Saya hentikan yah, maaf yah,” tegas Hera yang membuat Rijal langsung berhenti bertanya kepada Asep Kurnia.
(Nasikin)