Advokat Didakwa Rintangi Penyidikan Kasus Lukas Enembe

Advokat Didakwa Rintangi Penyidikan Kasus Lukas Enembe

Jakarta, LINews — Stefanus Roy Rening, pengacara Lukas Enembe yang jadi terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan, menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (4/10).

Stefanus menyatakan seorang advokat tidak bisa dituntut secara perdata ataupun pidana saat melakukan pembelaan terhadap kliennya.

“Perkara yang dihadapi advokat Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H. merupakan batu ujian atas hak imunitas advokat yang dijamin undang-undang,” ujar tim penasihat hukum dalam eksepsinya.

Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 menyatakan seorang advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata ataupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Menurut tim penasihat hukum Stefanus, iktikad baik dimaksud adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan klien.

Dalam perkara a quo, Stefanus didakwa melakukan pelanggaran Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dengan terdakwa Lukas Enembe dan Rijatono Lakka.

Dalam perkara ini, kata tim penasihat hukum, Stefanus didakwa berkaitan dengan tugasnya sebagai advokat saat mendampingi Lukas Enembe sebagai klien.

“Sementara faktanya, saat ini terdakwa Lukas Enembe sedang menghadapi pemeriksaan di pengadilan dan terpidana Rijantono Lakka sedang menjalani masa hukuman. Dengan terlaksananya persidangan dan telah dijatuhi hukuman, maka seharusnya Pasal 21 UU Tipikor tidak diterapkan kepada advokat Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H,” ucap tim penasihat hukum.

Menurut tim penasihat hukum, hal itu sejalan sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 78 PK/Pid.Sus/2021 yang pada pokoknya mempertimbangkan bahwa unsur perbuatan menghalang-halangi atau merintangi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum tidak terpenuhi karena kenyataannya proses hukum penyidikan sampai proses persidangan telah terlaksana.

Karena itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum dan memerintahkan agar Stefanus sebagai terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan