Kuasa Hukum Telkom Jelaskan soal Kasus Telkomsigma

Kuasa Hukum Telkom Jelaskan soal Kasus Telkomsigma

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengusut tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, yang merupakan anak perusahaan BUMN raksasa PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom). Pihak Telkom melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, angkat bicara.

Sebelumnya, Kuntadi selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung (Dirdik Jampidsus Kejagung), menyampaikan saat ini sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa rekayasa proyek fiktif di Telkomsigma periode 2017-2018. Perkara ini, disebut Kuntadi, sudah naik ke tahap penyidikan. Dia mengatakan pada periode itu Telkomsigma diduga telah melakukan kegiatan usaha di luar bisnisnya.

“PT SCC telah melakukan kegiatan usaha yang berada di luar core business-nya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja pada beberapa perusahaan dengan cara membuat perjanjian kerja sama fiktif,” ujar Kuntadi di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Beberapa proyek fiktif tersebut antara lain proyek data storage, network performance & diagnostic, SEIM, dan manage service dengan PT PDS. Kemudian, proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB, dan proyek penyediaan network dan generator dengan PT KMU.

“Sehingga, akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 318 miliar,” kata Kuntadi.

Dalam perkara itu, Kuntadi belum menyebutkan siapa yang menjadi tersangka. Selain itu, detail pengusutan perkara belum disampaikan terang oleh pihak Kejagung.

Kasus Anak Usaha Telkomsigma

Namun, sebelumnya, Kejagung sudah mengusut perkara di PT Graha Telkom Sigma (GTS), yang merupakan anak usaha Telkomsigma yang bergerak di bidang pengembangan fasilitas pusat data. Untuk perkara PT GTS ini, Kejagung menyebut dugaan kerugian keuangan negara adalah Rp 354 miliar.

Sejauh ini total sudah ada 8 orang tersangka yang ditetapkan, yaitu:

1. Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi;

2. Taufik Hidayat (TH) selaku mantan Dirut PT GTS;

3. Heri Purnomo (HP) selaku mantan Direktur Operasi di PT GTS;

4. Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head of Purchasing PT GTS;

5. Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur;

6. Judi Achmadi (JA) selaku mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka (SCC)

7. Bakhtiar Rosyidi (BR) selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017; dan

8. Syarif Mahdi selaku Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera (PKS).

(Ary)

Tinggalkan Balasan