Jakarta, LINews – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam pengusutan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tengah mencuat. Isu tersebut dinilai merusak kerja penyelidik dan penyidik dalam mengusut korupsi di Kementan.
“Adanya dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini menodai kerja keras penyelidik/penyidik yang telah dan sedang bekerja mengungkap kasus korupsi di Kementan,” kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo saat dihubungi, Kamis (5/10/2023).
Dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK itu telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Sopir dan ajudan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL bernama Heri dan Panji Harianto juga telah diperiksa sebagai saksi pada 28 Agustus 2023.
“Sudah dipanggilnya saksi-saksi dalam proses penyelidikan, maka akan semakin terang perkara pemerasan tersebut sehingga kasus ini akan tuntas,” jelas Yudi.
Menurut Yudi, penyelidikan yang dilakukan di Polda Metro Jaya saat ini juga bisa menjadi upaya bersih-bersih KPK. Dia juga menyinggung sosok Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang pernah menjabat pejabat KPK akan lebih memudahkan pengusutan perkara tersebut.
“Bahwa adanya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sangat bagus sebagai upaya bersih-bersih KPK dari orang yang bermain kasus dengan memeras orang yang tersangkut kasus,” katanya.
“Kapolda Metro Jaya yang merupakan mantan penyidik dan Deputi Penindakan KPK tentu ingin KPK yang lurus dan tidak bermain perkara yang ditangani,” sambungnya.
Kabar pimpinan KPK dilaporkan terkait dugaan pemerasan ini mengacu pada beredarnya surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk ajudan dan sopir Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dua surat yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri tertanggal 25 Agustus 2023. Disebutkan bahwa Panji adalah ajudan Mentan, sedangkan Heri adalah sopir Mentan.
Keduanya diminta menghadap ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023. Surat pemanggilan teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. Surat ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Di dalam surat itu, disebutkan bahwa keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, dalam surat itu, tidak disebutkan sosok pimpinan KPK yang dimaksud.
(Robi)