Pimpinan KPK Dilaporkan ke Polda Metro Naik Penyidikan

Pimpinan KPK Dilaporkan ke Polda Metro Naik Penyidikan

Jakarta, LINews – Kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah naik ke tingkat penyidikan. Tercatat, kasus itu merupakan perkara kedua yang melibatkan pimpinan KPK dan kini sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

Kasus pertama terkait dengan dugaan pembocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di ESDM. Kasus ini berawal dari munculnya rekaman video yang disebut-sebut terkait dugaan pembocoran yang melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri.

Singkat cerita, kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah pihak, salah satunya dari LP3HI. Pelapor melaporkan Firli atas dugaan kebocoran dokumen. Laporan LP3HI terhadap Firli Bahuri sudah teregister dengan nomor LP/B/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Selain LP3HI, Polda Metro menerima 17 laporan mengenai perkara yang sama. Ada individu dan LSM melaporkan Firli ke Polda Metro.

Kasus Kebocoran Dokumen Naik Penyidikan, Ada Peristiwa Pidana

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto lalu buka suara terkait kasus dugaan kebocoran dokumen KPK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Karyoto mengatakan pihaknya menemukan unsur pidana sehingga kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

“Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana,” kata Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6).

Karyoto mengatakan laporan soal kebocoran dokumen KPK ini memenuhi unsur pidana setelah didapatkan bukti-bukti.

“Buktinya apa, bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target-target daripada penyelidikan itu,” jelasnya.

Bukti lainnya, kata Kapolda, bahwa dokumen yang seharusnya rahasia menjadi bocor dan diketahui publik.

“Artinya barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak yang menjadi objek penyelidikan,” imbuhnya.

Karyoto juga sempat ditanya soal sosok tersangka dalam kasus tersebut. Apa katanya?

“Ya tunggu saja,” jawab Karyoto.

Karyoto mengatakan, yang jelas, pihaknya telah menemukan adanya peristiwa pidana terkait kebocoran dokumen KPK ini. Urusan ada-tidaknya tersangka di kasus akan ditentukan kemudian.

“Karena itu sifatnya kami mendapatkan laporan dari direktur dengan satgas yang sudah dibentuk kemarin untuk menangani perkara ini, karena ini kami anggap perkara yang menyita banyak perhatian karena pelapornya banyak sekali. Kan kami pertanggungjawaban kepada pelapor harus bicara apa, apakah nanti ditemukan tersangkanya atau tidak itu urusan nanti belakangan, yang jelas peristiwanya ada tentang pertama bocornya ya peristiwa itu,” bebernya.

Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo

Dua bulan berselang, tepatnya pada 12 Agustus, Polda Metro Jaya kembali menerima laporan pelanggaran hukum yang diduga melibatkan pimpinan KPK. Laporan yang diterima terkait pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polda Metro Jaya memang tidak menyebutkan sosok pelapor dalam kasus tersebut. Namun, pada Kamis (5/10) SYL diperiksa di Polda Metro. Tercatat, penyidik telah memeriksa SYL sebanyak tiga kali.

Dalam laporan ini Polda Metro Jaya juga tidak menjelaskan sosok terlapor secara rinci. Polisi hanya menjelaskan yang dilaporkan merupakan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.

Polda Metro Jaya kemudian meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) kemarin.

Ade Safri mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata dia.

Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Foto Pertemuan Firli dan SYL Jadi Materi Penyidikan

Di tengah kasus pemerasan pimpinan KPK kepada SYL, muncul foto pertemuan Ketua KPK dan SYL. Foto itu beredar sejak Jumat (6/10). Polda Metro mengatakan tengah mendalami soal foto pertemuan tersebut.

“Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri mengatakan foto pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli yang beredar itu menjadi salah satu yang direkomendasikan penyidik dalam gelar perkara. Adapun gelar perkara dilakukan di ruang Bagian Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Jumat (6/10).

“(Gelar perkara) untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya, terkait dengan temuan dokumen foto (pertemuan) dimaksud,” katanya.

Ade Safri menegaskan, dalam Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, sudah diatur bahwa penyidik dilarang berhubungan dengan pihak-pihak yang tengah berperkara dalam kasus pidana korupsi.

“Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apa pun,” kata Ade Safri membacakan isi pasal tersebut.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan