Bandung, LINews – Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi kembali dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidang yang digelar Rabu, (11/10/2023). Terpidana kasus suap Bandung Smart City itu jadi saksi untuk mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal yang kini duduk sebagai terdakwa di persidangan.
Sony dihadirkan sebagai saksi bersama 3 stafnya yaitu Wiwin Wulantika Putri, Cendra Febriana dan Ilham Yudistia Nugroho. Istri Rijal, Rini Januanti juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Sony tetap bersikukuh uang suap yang ia berikan kepada Yana maupun untuk kebutuhan THR honorer Dishub sebesar Rp 186 juta merupakan CSR dari perusahaannya. Penyerahan uang itu diketahui terjadi pada 24 Desember 2022 dan pada 10 April 2023, atau menjelang Hari Raya Idul Fitri.
JPU KPK Tony Indra kemudian menanyakan maksud Sony yang menyerahkan uang kepada Yana sebesar Rp 100 juta. Uang itu sendiri disinyalir diserahkan kepada Yana supaya bisa memuluskan Sony untuk mendapat proyek pengadaan internet atau ISP di Kota Bandung.
“Iya, awalnya minta Rp 150 juta, tapi terealisasinya Rp 100 juta. Karena. Pak rijal menyampaikan itu untuk membantu program-programnya Pak Wali. Tapi mengenai besarnya tadi, itu tidak harus berapa, hanya menyarankan saja, tetapi karena saya ketersediaannya di bawah itu, jadi saya sampaikan apa yang ada,” kata Sony, Rabu (11/10/2023).
Perdebatan pun muncul di sini. JPU mencecar Sony soal penyerahan uang tersebut karena ada pengakuan darinya yang menyatakan sudah ada niat bertemu dengan Yana supaya memuluskan proyeknya.
Namun, Sony tetap berdalih uang untuk Yana merupakan CSR dari perusahaannya dan bukan untuk suap. Begitu juga soal penyerahan uang Rp 86 juta untuk keperluan THR honorer Dishub yang ia catat sebagai CSR perusahaan.
“Niat saya itu untuk CSR, karena saya melihat Pak Wali sering membantu masyarakat dan soal THR itu kan untuk kepentingan orang banyak. Jadi saya niatnya memang untuk membantu,” ujar Sony.
Setelah perdebatan tersebut, giliran Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih yang mencecar Sony. Sony lantas ditanya soal peruntukkan uang Rp 100 juta yang ia serahkan ke Yana digunakan untuk kebutuhan CSR atau bukan.
“Dari mana saudara tahu memberikan uang untuk Pak Wali (Yana Mulyana) itu untuk dana CSR?,” tanya Hera.
“Tahu media, bu, karena Pak Wali suka keliling ke rumah-rumah dan memberikan sembako,” jawab Sony.
Terus, apakah udah ngomong ke Pak Wali, itu untuk CSR (saat menyerahkan uangnya)?,” tanya Hera lagi.
“Tidak untik CSR, tapi saya bilang untuk mendukung program Pak Wali,” timpal Sony.
Dengan nada yang sedikit kesal, Hera kemudian menegaskan soal argumen Sony tersebut. Menurut Hera, tanpa dibantu oleh Sony, Yana yang saat itu duduk sebagai wali kota sudah memiliki anggaran sendiri yang diperuntukkan bagi CSR maupun bantuan bagi masyarakatnya.
“Iyah, (itu kan) cuma dalam hati saudara (tentang dalih CSR). Siapa yang tahu dalam hati saudara mengatakan karena saudara tahu kalau Pak Wali itu program CSR-nya banyak,” kata Hera.
“Itu (kan) namanya wali. Wali kota itu diangkat oleh rakyatnya, ya memang harus melihat yang bawah, itu enggak perlu saudara kasih (uang CSR), udah ada dananya sendiri itu,” pungkas Hera.
(Nasikin)